Langsung ke konten utama

RESUME PEMBELAJARAN PANCASILA “IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA DALAM LINGKUP KEMAHASISWAAN”

Sumber: Wikipedia

RESUME PEMBELAJARAN PANCASILA
“IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA
DALAM LINGKUP KEMAHASISWAAN”



Dosen:

Dr. Muh. Akbar, M. Si.

Disusun oleh:
Fadhillah Putri Taha
H071171301










UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER
2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Resume Mata Kuliah Pancasila ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Resume ini kami buat dalam rangka Ujian Tengah Semester mata kuliah Pancasila kelas 26. Semoga dapat memberi tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan Pendidikan Pancasila dalam perkembangan Negara Indonesia di Era Reformasi.
Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan Resume ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.


Makassar, 15 November 2017



Fadhillah Putri Taha
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta, yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan landasan negara yang menjadi acuan tata kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara di Indonesia sebagai filsafat negara dan sendi kehidupan. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni  1945 yang telah dirumuskan sejak 29 Mei 1945 oleh Muhammad Yamin, kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Repuplik Indonesia setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila juga tercantum dalan Undang-undang Dasar 1945 sebagai batang tubuh negara Indonesia, yang perannya jelas tidak diragukan lagi yakni sebagai pemersatu antarwarga dan sebagai jati diri bangsa negara.
Sebagai suatu filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Artinya bahwa sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, keadilan tak tercipta tanpa adanya sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” karena sifat adil tercipta dari suatu kebijaksanaan oleh rakyat sebagai perwakilan dan untuk rakyat. Kemudiaan sifat kerakyatan pun timbul dari penerapan sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, seperti yang diketahui bersama bahwa masyarakat yang mementingkan kepentingan orang lain pastinya berasal dari persatuan yang dibentuk. Jadi ketika masyarakat Indonesia telah menjunjung persatuan sudah jelas akan timbul suatu kepemimpinan yang hikmat dan bijaksana. Begitupun sila ketiga yang timbul atas dasar “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pada sila kedua. Lantas dasar yang paling utama yang harus diterapkan sebelum 4 dasar diatas adalah sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, artinya bahwa disetiap langkah manusia dalam bertindak dan melakukan sesuatu hal harus didasarkan dan dikembalikan kepada agama yang dianut oleh masing-masing warga negara, dimana konsep ketuhanan pada hakekat Rububiyah (ketuhanan) dalam Islam dikatakan bahwa satu sifat kemahakuasaan Allah dalam menciptakan, mengatur dan memelihara alam semesta beserta isinya (alam makrokosmos dan mikrokosmos) harus diimplementasikan terlebih dahulu demi terciptanya suatu kedamaian dan kesejahteraan dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
Sudah bertahun-tahun Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, namun saat ini sangat minim dalam jati diri dan kepribadian masyarakat Indonesia. Masyarakat saat ini kurang menerapkan Pancasila sebagai acuan dalam bermasyarakat, bahkan hanya menjadi teori di dunia pendidikan oleh para siswa. Masyarakat hanya mengetahui butirr-butir Pancasila tanpa paham makna, apa maksud dari Pancasila sebagai ideologi itu sendiri. Pancasila hanya dijadikan simbol, sebagai lambang negara tanpa ada tindakan nyata di dalamnya. Pancasila mulai pudar oleh ideologi-ideologi yang berasal dari luar sebagai dampak dari globalisasi.
Mahasiswa merupakan pemuda atau generasi penerus bangsa yang memiliki tanggung jawab besar atas masa depan bangsa Indonesia. Mahasiswa dididik dan dituntut untuk mengambil peran dalam pengembangan dan pembangunan bangsa. Pemuda menjadi harapan dalam proses pengembangan bangsa Indonesia, yang menjadi pelopor perubahan masa depan dengan mengembangkan ide – ide ataupun gagasan yang tetap berpegang teguh pada Pancasila. Namun, sekarang ini sebagian besar generasi muda bersikap acuh terhadap konflik – konflik, problematika, dinamika sosial, bahkan fenomena yang terjadi di lingkungannya. Pola pikir yang jauh berbeda dengan generasi terdahulu yang mengambil keputusan dan tindakan setelah dipikirkan secara matang megenai dampak atau apa yang akan terjadi di kemudian hari, sedangkan pemuda sekarang mengalami kemunduran dalam mengambil keputusan, yaitu berpikir praktis, yang mengambil tindakan seenaknya tanpa memikirkan dampak atas apa yang telah dilakukan.
Resume ini akan membahas satu – persatu dinamika kepancasilaan dalam lingkungan mahasiswa yang menjadi resume pembelajaran selama lima pertemuan dalam sebuah forum diskusi pembelajaran semester pertama mata kuliah Pancasila di Universitas Hasanuddin oleh dosen, asisten dosen, mahasiswa dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan mahasiswa dari Fakultas Kehutanan dalam kelas Pancasila 26 tahun 2017.

I.2 Rumusan Masalah
Bagaimana Implementasi Sila Pertama Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan?
Bagaimana Implementasi Sila Kedua Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan?
Bagaimana Implementasi Sila Ketiga Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan?
Bagaimana Implementasi Sila Keempat Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan?
Bagaimana Implementasi Sila Kelima Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan?

I.3 Tujuan
Resume ini bertujuan untuk:
Untuk Mengetahui Bagaimana Implementasi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan.
Sebagai Resume Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila selama Diskusi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan.
Sebagai Ujian Tengah Semester Caturwulan Pertama.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 PANCASILA SILA PERTAMA
II.1.1 Arti Dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
II.1.1.1 Arti Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat melainkan berarti luhur atau sifat mulia tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya. Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this- Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta  atau bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “esa”.
Bangsa Indonesia percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena Tuhan adalah pencipta alam semesta beserta segala isinya baik benda mati maupun benda hidup. Sila pertama mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa, menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

II.1.1.2 Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama yang berbunyi ’Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki makna :
Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa;
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya;
Atheisme dilarang di Indonesia;
Menjamin kehidupan beragama dan toleransi.

Di dalam memahami sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya.
Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V.

II.1.2 Butir-Butir Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari butir-butir yang telah disebutkan di atas, telah di sebutkan bahwa dalam kehidupan beragama itu tidak diperbolehkan adanya suatu paksaan. Setelah ketetapan ini dicabut, tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Manusia selain merupakan mahluk ciptaan tuhan juga merupakan mahluk sosial, yang berarti bahwa manusia memerlukan pergaulan dengan manusia lainnya. Setiap manusia perlu bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya.
Bangsa Indonesia yang beraneka agama, menjalankan ibadahnya masing – masing dimana pemeluk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan norma agamanya. Agar tidak terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya dikembangkan sikap toleransi beragama, yaitu sikap hormat menghormati sesama pemeluk agama yang berbeda, sikap menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Tolenransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu bercampur aduk dengan ajaran agama lainnya.

II.1.3 Pokok – Pokok Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, Pasal 27 ayat (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 29 ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan Pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Setiap agama tidak terpisah dari yang lainnya dalam kemanusiaan. Keterpisahan mereka dalam kemanusiaan bertentangan dengan prinsip pluralisme yang merupakan watak dasar masyarakat manusia yang tidak bisa dihindari. Dilihat dari segi etnis, bahasa, agama, budaya, dan sebagainya, Indonesia termasuk satu negara yang paling majemuk di dunia. Indonesia juga merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Hal ini disadari oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme ini dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Pernyataan pengakuan bangsa Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945 itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ”
Adanya pernyataan pengakuan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis konstitutional ini, mewajibkan pemerintah/aparat Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan  yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat
Menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945) jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis constitutional ini membawa konsekuensi pemerintah sebagai berikut:
Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat.
Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kwalitatif maupun kuantitatif.
Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama.
Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama.
Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain.
Sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas kebebasan memelu agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka masing-masing.
Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan duniawi/kemasyarakatan. Dua-duanya merupakan satu system sebagaimana satunya jiwa dan raga dalam kehidupan manusia. Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Kehidupan beragama tidak bias lepas dari pembangunan masyarakat itu sendiri, bangsa dan Negara demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran materiil maupun spiritual bagi rakyat Indonesia.
Semakin kuat keyakinan dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa itu sendiri.

II.1.4 Pengimplementasian Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama memiliki pengertian bahwa warga negara harus mengakui tuhan yang Maha Esa sebagai zat yang Utama di atas kehidupan yang ada. Bentuk pengakuan dapat berupa meyakini dalam hati, perkataan, dan perilaku. Oleh karena itu, Pancasila menuntut warga negara Indonesia untuk taat dalam beragama. Terlebih lagi kehidupan beragama di Indonesia sangatlah kompleks terdapat beberapa keyakinan yang dianut oleh warga negara Indonesia dari mulai Islam, Budha, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, dan lain sebagainya. Kehidupan yang seperti ini tercermin dalam kehidupan kampus di Universitas Hasanuddin. Mahasiswa-mahasiswa yang ada di Kampus Universitas Hasanuddin terdiri dari berbagai jenis keyakinan yang dianut dan diyakini oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, jika sebagai mahasiswa tidak dapat merefleksikan sila pertama ini bisa jadi kehidupan kampus akan sangat kacau dan nilai toleransi antar umat beragama akan rusak dan dapat menyebabkan kekacauan dalam proses pembangunan.
Contoh lain adalah dalam pengembangan teknologi, saya sebagai mahasiswa yang menekuni bidang teknologi jaringan juga harus merefleksikan sila pertama ini dalam mengembangkan system jaringan atau aplikasi. Kenapa demikian? Tentunya kembali lagi pada nilai di atas, dalam membuat suatu sistem jaringan saya harus membuat suatu system tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang saya yakini dalam agama saya supaya kedepannya nanti system jaringan atau aplikasi yang saya buat tidak bertentangan dengan nilai atau aturan di agama saya dan aplikasi yang saya buat tidak membeda-bedakan kepentingan agama.

II.2 PANCASILA SILA KEDUA
II.2.1 Arti dan Makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sederetan kata yang merupakan suatu frase, unsur  inti sila tersebut adalah kata kemansiaan yang terdiri atas kata dasar manusia berimbuhan ke-an. Makna kata tersebut secara morfologis berarti “abstrak”  atau “hal”. Jadi kemanusiaan berarti kesesuaian dengan hakikat manusia. Arti kemanusiaan dalam sila kedua mengandung makna : kesesuaian sifat – sifat dan keadaan negara dengan hakikat (abstrak) manusia.  Isi arti sila – sila pancasila adalah suatu kesatuan bulat dan utuh. Oleh karena itu sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah dijiwa dan didasari oleh sila ‘ Ketuhanan yang Maha Esa ’, dan mendasari sila Persatuan Indonesia karena persatuan tersebut maka sila ‘ Kemausiaan yang adil dan beradab ’ senantiasa terkandung didalamnya keempat sila yang lainnya. Maka sila kedua tersebut : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang Berketuhanan yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka sila kedua megandung cita – cita kemanusiaan yang lengkap yang bersumber pada hakikat manusia.

Adapun makna sila ke dua  antara lain :
Mengembangkan sikap tenggang rasa;
Saling mencintai sesama manusia;
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;
Tidak semena-mena terhadap orang lain;
Berani membela kebenaran dan keadilan;
Mampu melakukan yang baik demi kebenaran;
Menjaga kepercayaan orang;
Ramah dalam bermasyarakat.

II.2.2 Pengimplementasian Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua memiliki pengertian bahwasannya setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan memberlakukan setiap manusia atau orang lain dengan derajat yang sama tidak adanya kasta atau kelas social, memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia, dan martabat yang mulia. Kehidupan bernegara di Indonesia sangat penuh dengan kemajemukan atau keberagaman baik itu suku, ras, budaya, dan tentunya agama.
Hal tersebut menjadikan sila ini menjadi penting adanya dalam kehidupan bernegara. Sila ini harus kita implementasikan dalam kehidupan kampus terutama kampus Universitas Hasanuddin dimana kampus ini memiliki mahasiswa yang terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, dan agama dari seluruh penjuru Indonesia. Kehidupan kampus yang beragam membutuhkan nilai toleransi antar mahasiswa yang cukup tinggi. Kita sebagai mahasiswa harus bias menghormati perbedaan-perbedaan yang ada di antara mahasiswa-mahasiswa yang lain. Rasa menghormati antar mahasiswa dapat menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan kampus dan menjaga keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus.
Sebagai mahasiswa ilmu komputer, saya harus merefleksikan nilai ini dalam hal membuat system jaringan supaya system atau aplikasi yang saya buat tidak bersifat diskriminatif dan berbau rasisme. Jadi system yang saya buat dapat diterima di semua kalangan mahasiswa maupun masyarakat di Indonesia.

II.3  PANCASILA SILA KETIGA
II.3.1 Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang diliukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, indvidu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya.
Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kebinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa kita sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam kebhinekaan mesti ditolak, pada saat yang sama segala sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan mesti diberantas. Karena kebhinekaan yang bermatabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi dan martabat manusia berbeda.

II.3.2 Pengimplementasian Sila Persatuan Indonesia
Sila ketiga yang memiliki pengertia yaitu satu, bulat tidak terpecah-pecah. Sila ini ditujukan untuk menciptakan rasa mencintai tanah air, bangsa, dan negara. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut juga dengan nasionalisme. Nasionalisme merupakan perasaan mencintai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Dengan begitu diharapkan warga negara juga turut memperjuangkan kepentingan negara dan memiliki rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama warga negara Indonesia. Bila dikaitkan dalam kehidupan kempus adalah sebagai contoh organisasi kemahasiswaan, mereka membentuk suatu organisasi atau perkumpulan mahasiswa dari berbagai macam latar belakang disiplin ilmu. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa adanya sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pembangunan dan pemuda Indonesia. Selanjutnya sebagai mahasiswa teknologi jaringan saya juga harus menyadari bahwa penting rasa persatuan harus saya tanamkan dalam diri saya supaya ketika saya nanti membuat system jaringan atau aplikasi dapat menyatukan kehidupan berbangsa bukan malah memecah pelah persatuan bangsa.

II.4 PANCASILA SILA KEEMPAT
II.4.1 Arti dan Maksa Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Berarti, yang dikedepankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Pandangan ini memberikan justifikasi bahwa demokrasi di republik ini dijalankan melalui mekanisme Pemilu (pemilihan umum). Demokrasi yang berkedaulatan rakyat dalam pelaksanaanya perlu dijiwai dan diintegrasikan dalam sila-sila yang lainnya dengan disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai martabat dan harkat kemanusiaan, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Adanya demokrasi yang berjiwa Pancasila menyebabkan warga negara saling memandang, menghormati, menerima dan kerjasama dalam bentuk kesatuan demi kepentingan bersama antara "masyarakat" atau "negara".
Hal ini berarti, tidak ada kekuasaan lain yang dapat melebihi kekuasaan rakyat. Meskipun demikian, nilai-nilai yang melandasi kekuasaan rakyat adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta Keadilan sosial. Dengan dilandasinya kedaulatan rakyat oleh sila-sila Pancasila, maka Demokrasi di Indonesia disebut Demokrasi Pancasila.
Sila ke-4 Pancasila menyebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berarti, yang dikedapankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakilwakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Bila dicermati, arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Pernyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, berhati-nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya.
Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat merupakan sistem demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang-orang yang profesionalberintergritas melalui sistem musyawarah (government by discussion).

II.4.2 Pengimplementasian Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini memiliki pengertian yaitu musyawarah dan kehidupan berpolitik. Musyawarah merupakan upaya dalam menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat dan dapat diterima semua kelangan sehingga keputusan dapat bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Kehidupan politik di lingkungan kampus sangat penting adanya terkait keputusan-keputusan yang akan diambil sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus terlebih kita sebagai mahasiswa merupakan bagian dari pembangungan itu sendiri. Sebagai contoh kehidupan politik di kampus adalah adanya kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi atau biasa disebut hearing terkait tentang isu-isu yang ada. Kebiasaan seperti ini sangat dibutuhkan untuk menyatukan pendapat ataupun suara dan masukan dari berbagai sumber supaya nantinya keputusan yang akan diambil dapat memperlancar proses pembangunan kampus terlebih pembangunan nasional.
Penerapan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal merupakan cerminan yang tepat dalam implementasi sila keempat:
Rapat UKM;
Diskusi dalam kelas;
Musyawarah penunjukkan ketua BEM;
Pemilihan ketua Senat Mahasiswa;
dll.

II.5 PANCASILA SILA KELIMA
II.5.1 Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat.
Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
Isi arti Pancasila yang Umum Universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan intisari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan yang konkrit.
Isi arti Pancasila yang Umum Kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
Isi arti Pancasila yang bersifat Khusus dan Konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis (Notonagoro, 1975: 36-40).

II.5.2 Pengimplementasian Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
Bersikap Adil
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong – menolong seperti gotong – royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki manusia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatannya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi kepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
Dengan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan memiliki kemanfaatan bagi negara Indonesia guna mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia.

BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi dasar acuan setiap warga negara dalam beraktivitas di negara Indonesia. Pancasila memiliki  nilai – nilai bermakna yang diterapkan dengan norma – norma di masyarakat. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang sistematis, sehingga pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia.
Selama bertahun – tahun Indonesia menganut ideologi Pancasila, namun pada kenyataannya hingga saat ini pengimplementasiannya belum maksimal yang dapat dilihat dari segala sisi kehidupan. Pancasila hanya menjadi simbol tanpa roh oleh masyarakat Indonesia, dimana masyarakat hanya mengetahui tanpa memaknai nilai – nilai di dalamnya, dan juga oleh para pelajar khususnya mahasiswa yang kurang memaknai nilai – nilai Pancasila dalam lingkungan kampus, sehingga Pancasila tidak lagi menjadi identitas ataupun jati diri bangsa Indonesia karena pemerintah, masyarakat, dan pelajar atau generasi mudanya tak menjunjung tinggi nilai – nilai dari Pancasila. Pancasila mulai pudar khususnya di dalam lingkungan kampus, yaitu mahasiswa antarfakultas yang seringkali terlibat keributan.
III.2 Saran



RESUME PEMBELAJARAN PANCASILA “IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA DALAM LINGKUP KEMAHASISWAAN” Dosen: Dr. Muh. Akbar, M. Si. Disusun oleh: Fadhillah Putri Taha H071171301 UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER 2017 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Resume Mata Kuliah Pancasila ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Resume ini kami buat dalam rangka Ujian Tengah Semester mata kuliah Pancasila kelas 26. Semoga dapat memberi tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan Pendidikan Pancasila dalam perkembangan Negara Indonesia di Era Reformasi. Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan Resume ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya. Makassar, 15 November 2017 Fadhillah Putri Taha BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta, yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan landasan negara yang menjadi acuan tata kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara di Indonesia sebagai filsafat negara dan sendi kehidupan. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yang telah dirumuskan sejak 29 Mei 1945 oleh Muhammad Yamin, kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Repuplik Indonesia setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila juga tercantum dalan Undang-undang Dasar 1945 sebagai batang tubuh negara Indonesia, yang perannya jelas tidak diragukan lagi yakni sebagai pemersatu antarwarga dan sebagai jati diri bangsa negara. Sebagai suatu filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Artinya bahwa sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, keadilan tak tercipta tanpa adanya sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” karena sifat adil tercipta dari suatu kebijaksanaan oleh rakyat sebagai perwakilan dan untuk rakyat. Kemudiaan sifat kerakyatan pun timbul dari penerapan sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, seperti yang diketahui bersama bahwa masyarakat yang mementingkan kepentingan orang lain pastinya berasal dari persatuan yang dibentuk. Jadi ketika masyarakat Indonesia telah menjunjung persatuan sudah jelas akan timbul suatu kepemimpinan yang hikmat dan bijaksana. Begitupun sila ketiga yang timbul atas dasar “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pada sila kedua. Lantas dasar yang paling utama yang harus diterapkan sebelum 4 dasar diatas adalah sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, artinya bahwa disetiap langkah manusia dalam bertindak dan melakukan sesuatu hal harus didasarkan dan dikembalikan kepada agama yang dianut oleh masing-masing warga negara, dimana konsep ketuhanan pada hakekat Rububiyah (ketuhanan) dalam Islam dikatakan bahwa satu sifat kemahakuasaan Allah dalam menciptakan, mengatur dan memelihara alam semesta beserta isinya (alam makrokosmos dan mikrokosmos) harus diimplementasikan terlebih dahulu demi terciptanya suatu kedamaian dan kesejahteraan dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Sudah bertahun-tahun Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, namun saat ini sangat minim dalam jati diri dan kepribadian masyarakat Indonesia. Masyarakat saat ini kurang menerapkan Pancasila sebagai acuan dalam bermasyarakat, bahkan hanya menjadi teori di dunia pendidikan oleh para siswa. Masyarakat hanya mengetahui butirr-butir Pancasila tanpa paham makna, apa maksud dari Pancasila sebagai ideologi itu sendiri. Pancasila hanya dijadikan simbol, sebagai lambang negara tanpa ada tindakan nyata di dalamnya. Pancasila mulai pudar oleh ideologi-ideologi yang berasal dari luar sebagai dampak dari globalisasi. Mahasiswa merupakan pemuda atau generasi penerus bangsa yang memiliki tanggung jawab besar atas masa depan bangsa Indonesia. Mahasiswa dididik dan dituntut untuk mengambil peran dalam pengembangan dan pembangunan bangsa. Pemuda menjadi harapan dalam proses pengembangan bangsa Indonesia, yang menjadi pelopor perubahan masa depan dengan mengembangkan ide – ide ataupun gagasan yang tetap berpegang teguh pada Pancasila. Namun, sekarang ini sebagian besar generasi muda bersikap acuh terhadap konflik – konflik, problematika, dinamika sosial, bahkan fenomena yang terjadi di lingkungannya. Pola pikir yang jauh berbeda dengan generasi terdahulu yang mengambil keputusan dan tindakan setelah dipikirkan secara matang megenai dampak atau apa yang akan terjadi di kemudian hari, sedangkan pemuda sekarang mengalami kemunduran dalam mengambil keputusan, yaitu berpikir praktis, yang mengambil tindakan seenaknya tanpa memikirkan dampak atas apa yang telah dilakukan. Resume ini akan membahas satu – persatu dinamika kepancasilaan dalam lingkungan mahasiswa yang menjadi resume pembelajaran selama lima pertemuan dalam sebuah forum diskusi pembelajaran semester pertama mata kuliah Pancasila di Universitas Hasanuddin oleh dosen, asisten dosen, mahasiswa dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan mahasiswa dari Fakultas Kehutanan dalam kelas Pancasila 26 tahun 2017. I.2 Rumusan Masalah Bagaimana Implementasi Sila Pertama Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kedua Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Ketiga Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Keempat Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kelima Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? I.3 Tujuan Resume ini bertujuan untuk: Untuk Mengetahui Bagaimana Implementasi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Resume Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila selama Diskusi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Ujian Tengah Semester Caturwulan Pertama. BAB II PEMBAHASAN II.1 PANCASILA SILA PERTAMA II.1.1 Arti Dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa II.1.1.1 Arti Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat melainkan berarti luhur atau sifat mulia tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya. Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this- Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta  atau bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “esa”. Bangsa Indonesia percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena Tuhan adalah pencipta alam semesta beserta segala isinya baik benda mati maupun benda hidup. Sila pertama mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa, menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. Tidak memaksa warga negara untuk beragama. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama. II.1.1.2 Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi ’Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki makna : Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa; Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya; Atheisme dilarang di Indonesia; Menjamin kehidupan beragama dan toleransi. Di dalam memahami sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V. II.1.2 Butir-Butir Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Dari butir-butir yang telah disebutkan di atas, telah di sebutkan bahwa dalam kehidupan beragama itu tidak diperbolehkan adanya suatu paksaan. Setelah ketetapan ini dicabut, tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia. Manusia selain merupakan mahluk ciptaan tuhan juga merupakan mahluk sosial, yang berarti bahwa manusia memerlukan pergaulan dengan manusia lainnya. Setiap manusia perlu bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya. Bangsa Indonesia yang beraneka agama, menjalankan ibadahnya masing – masing dimana pemeluk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan norma agamanya. Agar tidak terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya dikembangkan sikap toleransi beragama, yaitu sikap hormat menghormati sesama pemeluk agama yang berbeda, sikap menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Tolenransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu bercampur aduk dengan ajaran agama lainnya. II.1.3 Pokok – Pokok Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, Pasal 27 ayat (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 29 ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan Pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Setiap agama tidak terpisah dari yang lainnya dalam kemanusiaan. Keterpisahan mereka dalam kemanusiaan bertentangan dengan prinsip pluralisme yang merupakan watak dasar masyarakat manusia yang tidak bisa dihindari. Dilihat dari segi etnis, bahasa, agama, budaya, dan sebagainya, Indonesia termasuk satu negara yang paling majemuk di dunia. Indonesia juga merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Hal ini disadari oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme ini dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Pernyataan pengakuan bangsa Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945 itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut : “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ” Adanya pernyataan pengakuan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis konstitutional ini, mewajibkan pemerintah/aparat Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan  yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat Menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945) jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis constitutional ini membawa konsekuensi pemerintah sebagai berikut: Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat. Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kwalitatif maupun kuantitatif. Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama. Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama. Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain. Sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas kebebasan memelu agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka masing-masing. Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan duniawi/kemasyarakatan. Dua-duanya merupakan satu system sebagaimana satunya jiwa dan raga dalam kehidupan manusia. Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Kehidupan beragama tidak bias lepas dari pembangunan masyarakat itu sendiri, bangsa dan Negara demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran materiil maupun spiritual bagi rakyat Indonesia. Semakin kuat keyakinan dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa itu sendiri. II.1.4 Pengimplementasian Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama memiliki pengertian bahwa warga negara harus mengakui tuhan yang Maha Esa sebagai zat yang Utama di atas kehidupan yang ada. Bentuk pengakuan dapat berupa meyakini dalam hati, perkataan, dan perilaku. Oleh karena itu, Pancasila menuntut warga negara Indonesia untuk taat dalam beragama. Terlebih lagi kehidupan beragama di Indonesia sangatlah kompleks terdapat beberapa keyakinan yang dianut oleh warga negara Indonesia dari mulai Islam, Budha, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, dan lain sebagainya. Kehidupan yang seperti ini tercermin dalam kehidupan kampus di Universitas Hasanuddin. Mahasiswa-mahasiswa yang ada di Kampus Universitas Hasanuddin terdiri dari berbagai jenis keyakinan yang dianut dan diyakini oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, jika sebagai mahasiswa tidak dapat merefleksikan sila pertama ini bisa jadi kehidupan kampus akan sangat kacau dan nilai toleransi antar umat beragama akan rusak dan dapat menyebabkan kekacauan dalam proses pembangunan. Contoh lain adalah dalam pengembangan teknologi, saya sebagai mahasiswa yang menekuni bidang teknologi jaringan juga harus merefleksikan sila pertama ini dalam mengembangkan system jaringan atau aplikasi. Kenapa demikian? Tentunya kembali lagi pada nilai di atas, dalam membuat suatu sistem jaringan saya harus membuat suatu system tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang saya yakini dalam agama saya supaya kedepannya nanti system jaringan atau aplikasi yang saya buat tidak bertentangan dengan nilai atau aturan di agama saya dan aplikasi yang saya buat tidak membeda-bedakan kepentingan agama. II.2 PANCASILA SILA KEDUA II.2.1 Arti dan Makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sederetan kata yang merupakan suatu frase, unsur  inti sila tersebut adalah kata kemansiaan yang terdiri atas kata dasar manusia berimbuhan ke-an. Makna kata tersebut secara morfologis berarti “abstrak”  atau “hal”. Jadi kemanusiaan berarti kesesuaian dengan hakikat manusia. Arti kemanusiaan dalam sila kedua mengandung makna : kesesuaian sifat – sifat dan keadaan negara dengan hakikat (abstrak) manusia.  Isi arti sila – sila pancasila adalah suatu kesatuan bulat dan utuh. Oleh karena itu sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah dijiwa dan didasari oleh sila ‘ Ketuhanan yang Maha Esa ’, dan mendasari sila Persatuan Indonesia karena persatuan tersebut maka sila ‘ Kemausiaan yang adil dan beradab ’ senantiasa terkandung didalamnya keempat sila yang lainnya. Maka sila kedua tersebut : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang Berketuhanan yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka sila kedua megandung cita – cita kemanusiaan yang lengkap yang bersumber pada hakikat manusia. Adapun makna sila ke dua  antara lain : Mengembangkan sikap tenggang rasa; Saling mencintai sesama manusia; Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; Tidak semena-mena terhadap orang lain; Berani membela kebenaran dan keadilan; Mampu melakukan yang baik demi kebenaran; Menjaga kepercayaan orang; Ramah dalam bermasyarakat. II.2.2 Pengimplementasian Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kedua memiliki pengertian bahwasannya setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan memberlakukan setiap manusia atau orang lain dengan derajat yang sama tidak adanya kasta atau kelas social, memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia, dan martabat yang mulia. Kehidupan bernegara di Indonesia sangat penuh dengan kemajemukan atau keberagaman baik itu suku, ras, budaya, dan tentunya agama. Hal tersebut menjadikan sila ini menjadi penting adanya dalam kehidupan bernegara. Sila ini harus kita implementasikan dalam kehidupan kampus terutama kampus Universitas Hasanuddin dimana kampus ini memiliki mahasiswa yang terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, dan agama dari seluruh penjuru Indonesia. Kehidupan kampus yang beragam membutuhkan nilai toleransi antar mahasiswa yang cukup tinggi. Kita sebagai mahasiswa harus bias menghormati perbedaan-perbedaan yang ada di antara mahasiswa-mahasiswa yang lain. Rasa menghormati antar mahasiswa dapat menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan kampus dan menjaga keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus. Sebagai mahasiswa ilmu komputer, saya harus merefleksikan nilai ini dalam hal membuat system jaringan supaya system atau aplikasi yang saya buat tidak bersifat diskriminatif dan berbau rasisme. Jadi system yang saya buat dapat diterima di semua kalangan mahasiswa maupun masyarakat di Indonesia. II.3 PANCASILA SILA KETIGA II.3.1 Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang diliukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, indvidu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kebinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa kita sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam kebhinekaan mesti ditolak, pada saat yang sama segala sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan mesti diberantas. Karena kebhinekaan yang bermatabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi dan martabat manusia berbeda. II.3.2 Pengimplementasian Sila Persatuan Indonesia Sila ketiga yang memiliki pengertia yaitu satu, bulat tidak terpecah-pecah. Sila ini ditujukan untuk menciptakan rasa mencintai tanah air, bangsa, dan negara. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut juga dengan nasionalisme. Nasionalisme merupakan perasaan mencintai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Dengan begitu diharapkan warga negara juga turut memperjuangkan kepentingan negara dan memiliki rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama warga negara Indonesia. Bila dikaitkan dalam kehidupan kempus adalah sebagai contoh organisasi kemahasiswaan, mereka membentuk suatu organisasi atau perkumpulan mahasiswa dari berbagai macam latar belakang disiplin ilmu. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa adanya sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pembangunan dan pemuda Indonesia. Selanjutnya sebagai mahasiswa teknologi jaringan saya juga harus menyadari bahwa penting rasa persatuan harus saya tanamkan dalam diri saya supaya ketika saya nanti membuat system jaringan atau aplikasi dapat menyatukan kehidupan berbangsa bukan malah memecah pelah persatuan bangsa. II.4 PANCASILA SILA KEEMPAT II.4.1 Arti dan Maksa Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Berarti, yang dikedepankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Pandangan ini memberikan justifikasi bahwa demokrasi di republik ini dijalankan melalui mekanisme Pemilu (pemilihan umum). Demokrasi yang berkedaulatan rakyat dalam pelaksanaanya perlu dijiwai dan diintegrasikan dalam sila-sila yang lainnya dengan disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai martabat dan harkat kemanusiaan, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Adanya demokrasi yang berjiwa Pancasila menyebabkan warga negara saling memandang, menghormati, menerima dan kerjasama dalam bentuk kesatuan demi kepentingan bersama antara "masyarakat" atau "negara". Hal ini berarti, tidak ada kekuasaan lain yang dapat melebihi kekuasaan rakyat. Meskipun demikian, nilai-nilai yang melandasi kekuasaan rakyat adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta Keadilan sosial. Dengan dilandasinya kedaulatan rakyat oleh sila-sila Pancasila, maka Demokrasi di Indonesia disebut Demokrasi Pancasila. Sila ke-4 Pancasila menyebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berarti, yang dikedapankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakilwakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Bila dicermati, arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Pernyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, berhati-nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat merupakan sistem demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang-orang yang profesionalberintergritas melalui sistem musyawarah (government by discussion). II.4.2 Pengimplementasian Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila ini memiliki pengertian yaitu musyawarah dan kehidupan berpolitik. Musyawarah merupakan upaya dalam menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat dan dapat diterima semua kelangan sehingga keputusan dapat bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Kehidupan politik di lingkungan kampus sangat penting adanya terkait keputusan-keputusan yang akan diambil sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus terlebih kita sebagai mahasiswa merupakan bagian dari pembangungan itu sendiri. Sebagai contoh kehidupan politik di kampus adalah adanya kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi atau biasa disebut hearing terkait tentang isu-isu yang ada. Kebiasaan seperti ini sangat dibutuhkan untuk menyatukan pendapat ataupun suara dan masukan dari berbagai sumber supaya nantinya keputusan yang akan diambil dapat memperlancar proses pembangunan kampus terlebih pembangunan nasional. Penerapan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal merupakan cerminan yang tepat dalam implementasi sila keempat: Rapat UKM; Diskusi dalam kelas; Musyawarah penunjukkan ketua BEM; Pemilihan ketua Senat Mahasiswa; dll. II.5 PANCASILA SILA KELIMA II.5.1 Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan. Nilai yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu: Isi arti Pancasila yang Umum Universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan intisari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan yang konkrit. Isi arti Pancasila yang Umum Kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Isi arti Pancasila yang bersifat Khusus dan Konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis (Notonagoro, 1975: 36-40). II.5.2 Pengimplementasian Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Perwujudan dari sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut: Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat. Bersikap Adil Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong. Suka memberi pertolongan kepada orang lain Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong – menolong seperti gotong – royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain Butir ini menghendaki manusia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatannya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi kepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin. Tidak bersikap boros Menghendaki manusia Indonesia untuk memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan. Dengan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan memiliki kemanfaatan bagi negara Indonesia guna mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia. BAB III PENUTUP III.1 Kesimpulan Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi dasar acuan setiap warga negara dalam beraktivitas di negara Indonesia. Pancasila memiliki nilai – nilai bermakna yang diterapkan dengan norma – norma di masyarakat. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang sistematis, sehingga pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia. Selama bertahun – tahun Indonesia menganut ideologi Pancasila, namun pada kenyataannya hingga saat ini pengimplementasiannya belum maksimal yang dapat dilihat dari segala sisi kehidupan. Pancasila hanya menjadi simbol tanpa roh oleh masyarakat Indonesia, dimana masyarakat hanya mengetahui tanpa memaknai nilai – nilai di dalamnya, dan juga oleh para pelajar khususnya mahasiswa yang kurang memaknai nilai – nilai Pancasila dalam lingkungan kampus, sehingga Pancasila tidak lagi menjadi identitas ataupun jati diri bangsa Indonesia karena pemerintah, masyarakat, dan pelajar atau generasi mudanya tak menjunjung tinggi nilai – nilai dari Pancasila. Pancasila mulai pudar khususnya di dalam lingkungan kampus, yaitu mahasiswa antarfakultas yang seringkali terlibat keributan. III.2 Saran Mahasiswa merupakan generasi muda yang memiliki pengaruh besar terhadap proses pembangunan Bangsa Indonesia sebagai harapan generasi terdahulu, dimana dapat mengembangkan ide – ide gagasan yang tetap didasarkan kepada nilai – nilai dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Mahasiswa harus mampu menempatkan diri sebagai agen sekaligus pemimpin perubahan demi memperjuangkan cita – cita bangsa Indonesia oleh para pendahulu. Mahasiswa sebagai tonggak bangsa diharapkan dapat mengubah pola pikirnya demi pembangunan bangsa Indonesia dengan memaknai nilai – nilai Pancasila dan menerapkannya mulai dari diri sendiri kemudian menerapkannya di lingkungan kampus karena baik buruknya nasib bangsa ini ada di tangan para mahasiswa. Artinya adalah masa depan bangsa Indonesia bergantung atas perilaku dan pola pikir mahasiswa sebagai individu intelektual.
RESUME PEMBELAJARAN PANCASILA “IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA DALAM LINGKUP KEMAHASISWAAN” Dosen: Dr. Muh. Akbar, M. Si. Disusun oleh: Fadhillah Putri Taha H071171301 UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER 2017 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Resume Mata Kuliah Pancasila ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Resume ini kami buat dalam rangka Ujian Tengah Semester mata kuliah Pancasila kelas 26. Semoga dapat memberi tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan Pendidikan Pancasila dalam perkembangan Negara Indonesia di Era Reformasi. Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan Resume ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya. Makassar, 15 November 2017 Fadhillah Putri Taha BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta, yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan landasan negara yang menjadi acuan tata kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara di Indonesia sebagai filsafat negara dan sendi kehidupan. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yang telah dirumuskan sejak 29 Mei 1945 oleh Muhammad Yamin, kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Repuplik Indonesia setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila juga tercantum dalan Undang-undang Dasar 1945 sebagai batang tubuh negara Indonesia, yang perannya jelas tidak diragukan lagi yakni sebagai pemersatu antarwarga dan sebagai jati diri bangsa negara. Sebagai suatu filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Artinya bahwa sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, keadilan tak tercipta tanpa adanya sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” karena sifat adil tercipta dari suatu kebijaksanaan oleh rakyat sebagai perwakilan dan untuk rakyat. Kemudiaan sifat kerakyatan pun timbul dari penerapan sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, seperti yang diketahui bersama bahwa masyarakat yang mementingkan kepentingan orang lain pastinya berasal dari persatuan yang dibentuk. Jadi ketika masyarakat Indonesia telah menjunjung persatuan sudah jelas akan timbul suatu kepemimpinan yang hikmat dan bijaksana. Begitupun sila ketiga yang timbul atas dasar “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pada sila kedua. Lantas dasar yang paling utama yang harus diterapkan sebelum 4 dasar diatas adalah sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, artinya bahwa disetiap langkah manusia dalam bertindak dan melakukan sesuatu hal harus didasarkan dan dikembalikan kepada agama yang dianut oleh masing-masing warga negara, dimana konsep ketuhanan pada hakekat Rububiyah (ketuhanan) dalam Islam dikatakan bahwa satu sifat kemahakuasaan Allah dalam menciptakan, mengatur dan memelihara alam semesta beserta isinya (alam makrokosmos dan mikrokosmos) harus diimplementasikan terlebih dahulu demi terciptanya suatu kedamaian dan kesejahteraan dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Sudah bertahun-tahun Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, namun saat ini sangat minim dalam jati diri dan kepribadian masyarakat Indonesia. Masyarakat saat ini kurang menerapkan Pancasila sebagai acuan dalam bermasyarakat, bahkan hanya menjadi teori di dunia pendidikan oleh para siswa. Masyarakat hanya mengetahui butirr-butir Pancasila tanpa paham makna, apa maksud dari Pancasila sebagai ideologi itu sendiri. Pancasila hanya dijadikan simbol, sebagai lambang negara tanpa ada tindakan nyata di dalamnya. Pancasila mulai pudar oleh ideologi-ideologi yang berasal dari luar sebagai dampak dari globalisasi. Mahasiswa merupakan pemuda atau generasi penerus bangsa yang memiliki tanggung jawab besar atas masa depan bangsa Indonesia. Mahasiswa dididik dan dituntut untuk mengambil peran dalam pengembangan dan pembangunan bangsa. Pemuda menjadi harapan dalam proses pengembangan bangsa Indonesia, yang menjadi pelopor perubahan masa depan dengan mengembangkan ide – ide ataupun gagasan yang tetap berpegang teguh pada Pancasila. Namun, sekarang ini sebagian besar generasi muda bersikap acuh terhadap konflik – konflik, problematika, dinamika sosial, bahkan fenomena yang terjadi di lingkungannya. Pola pikir yang jauh berbeda dengan generasi terdahulu yang mengambil keputusan dan tindakan setelah dipikirkan secara matang megenai dampak atau apa yang akan terjadi di kemudian hari, sedangkan pemuda sekarang mengalami kemunduran dalam mengambil keputusan, yaitu berpikir praktis, yang mengambil tindakan seenaknya tanpa memikirkan dampak atas apa yang telah dilakukan. Resume ini akan membahas satu – persatu dinamika kepancasilaan dalam lingkungan mahasiswa yang menjadi resume pembelajaran selama lima pertemuan dalam sebuah forum diskusi pembelajaran semester pertama mata kuliah Pancasila di Universitas Hasanuddin oleh dosen, asisten dosen, mahasiswa dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan mahasiswa dari Fakultas Kehutanan dalam kelas Pancasila 26 tahun 2017. I.2 Rumusan Masalah Bagaimana Implementasi Sila Pertama Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kedua Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Ketiga Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Keempat Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kelima Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? I.3 Tujuan Resume ini bertujuan untuk: Untuk Mengetahui Bagaimana Implementasi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Resume Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila selama Diskusi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Ujian Tengah Semester Caturwulan Pertama. BAB II PEMBAHASAN II.1 PANCASILA SILA PERTAMA II.1.1 Arti Dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa II.1.1.1 Arti Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat melainkan berarti luhur atau sifat mulia tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya. Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this- Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta  atau bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “esa”. Bangsa Indonesia percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena Tuhan adalah pencipta alam semesta beserta segala isinya baik benda mati maupun benda hidup. Sila pertama mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa, menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. Tidak memaksa warga negara untuk beragama. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama. II.1.1.2 Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi ’Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki makna : Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa; Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya; Atheisme dilarang di Indonesia; Menjamin kehidupan beragama dan toleransi. Di dalam memahami sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V. II.1.2 Butir-Butir Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Dari butir-butir yang telah disebutkan di atas, telah di sebutkan bahwa dalam kehidupan beragama itu tidak diperbolehkan adanya suatu paksaan. Setelah ketetapan ini dicabut, tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia. Manusia selain merupakan mahluk ciptaan tuhan juga merupakan mahluk sosial, yang berarti bahwa manusia memerlukan pergaulan dengan manusia lainnya. Setiap manusia perlu bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya. Bangsa Indonesia yang beraneka agama, menjalankan ibadahnya masing – masing dimana pemeluk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan norma agamanya. Agar tidak terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya dikembangkan sikap toleransi beragama, yaitu sikap hormat menghormati sesama pemeluk agama yang berbeda, sikap menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Tolenransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu bercampur aduk dengan ajaran agama lainnya. II.1.3 Pokok – Pokok Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, Pasal 27 ayat (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 29 ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan Pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Setiap agama tidak terpisah dari yang lainnya dalam kemanusiaan. Keterpisahan mereka dalam kemanusiaan bertentangan dengan prinsip pluralisme yang merupakan watak dasar masyarakat manusia yang tidak bisa dihindari. Dilihat dari segi etnis, bahasa, agama, budaya, dan sebagainya, Indonesia termasuk satu negara yang paling majemuk di dunia. Indonesia juga merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Hal ini disadari oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme ini dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Pernyataan pengakuan bangsa Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945 itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut : “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ” Adanya pernyataan pengakuan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis konstitutional ini, mewajibkan pemerintah/aparat Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan  yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat Menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945) jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis constitutional ini membawa konsekuensi pemerintah sebagai berikut: Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat. Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kwalitatif maupun kuantitatif. Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama. Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama. Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain. Sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas kebebasan memelu agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka masing-masing. Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan duniawi/kemasyarakatan. Dua-duanya merupakan satu system sebagaimana satunya jiwa dan raga dalam kehidupan manusia. Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Kehidupan beragama tidak bias lepas dari pembangunan masyarakat itu sendiri, bangsa dan Negara demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran materiil maupun spiritual bagi rakyat Indonesia. Semakin kuat keyakinan dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa itu sendiri. II.1.4 Pengimplementasian Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama memiliki pengertian bahwa warga negara harus mengakui tuhan yang Maha Esa sebagai zat yang Utama di atas kehidupan yang ada. Bentuk pengakuan dapat berupa meyakini dalam hati, perkataan, dan perilaku. Oleh karena itu, Pancasila menuntut warga negara Indonesia untuk taat dalam beragama. Terlebih lagi kehidupan beragama di Indonesia sangatlah kompleks terdapat beberapa keyakinan yang dianut oleh warga negara Indonesia dari mulai Islam, Budha, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, dan lain sebagainya. Kehidupan yang seperti ini tercermin dalam kehidupan kampus di Universitas Hasanuddin. Mahasiswa-mahasiswa yang ada di Kampus Universitas Hasanuddin terdiri dari berbagai jenis keyakinan yang dianut dan diyakini oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, jika sebagai mahasiswa tidak dapat merefleksikan sila pertama ini bisa jadi kehidupan kampus akan sangat kacau dan nilai toleransi antar umat beragama akan rusak dan dapat menyebabkan kekacauan dalam proses pembangunan. Contoh lain adalah dalam pengembangan teknologi, saya sebagai mahasiswa yang menekuni bidang teknologi jaringan juga harus merefleksikan sila pertama ini dalam mengembangkan system jaringan atau aplikasi. Kenapa demikian? Tentunya kembali lagi pada nilai di atas, dalam membuat suatu sistem jaringan saya harus membuat suatu system tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang saya yakini dalam agama saya supaya kedepannya nanti system jaringan atau aplikasi yang saya buat tidak bertentangan dengan nilai atau aturan di agama saya dan aplikasi yang saya buat tidak membeda-bedakan kepentingan agama. II.2 PANCASILA SILA KEDUA II.2.1 Arti dan Makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sederetan kata yang merupakan suatu frase, unsur  inti sila tersebut adalah kata kemansiaan yang terdiri atas kata dasar manusia berimbuhan ke-an. Makna kata tersebut secara morfologis berarti “abstrak”  atau “hal”. Jadi kemanusiaan berarti kesesuaian dengan hakikat manusia. Arti kemanusiaan dalam sila kedua mengandung makna : kesesuaian sifat – sifat dan keadaan negara dengan hakikat (abstrak) manusia.  Isi arti sila – sila pancasila adalah suatu kesatuan bulat dan utuh. Oleh karena itu sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah dijiwa dan didasari oleh sila ‘ Ketuhanan yang Maha Esa ’, dan mendasari sila Persatuan Indonesia karena persatuan tersebut maka sila ‘ Kemausiaan yang adil dan beradab ’ senantiasa terkandung didalamnya keempat sila yang lainnya. Maka sila kedua tersebut : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang Berketuhanan yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka sila kedua megandung cita – cita kemanusiaan yang lengkap yang bersumber pada hakikat manusia. Adapun makna sila ke dua  antara lain : Mengembangkan sikap tenggang rasa; Saling mencintai sesama manusia; Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; Tidak semena-mena terhadap orang lain; Berani membela kebenaran dan keadilan; Mampu melakukan yang baik demi kebenaran; Menjaga kepercayaan orang; Ramah dalam bermasyarakat. II.2.2 Pengimplementasian Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kedua memiliki pengertian bahwasannya setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan memberlakukan setiap manusia atau orang lain dengan derajat yang sama tidak adanya kasta atau kelas social, memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia, dan martabat yang mulia. Kehidupan bernegara di Indonesia sangat penuh dengan kemajemukan atau keberagaman baik itu suku, ras, budaya, dan tentunya agama. Hal tersebut menjadikan sila ini menjadi penting adanya dalam kehidupan bernegara. Sila ini harus kita implementasikan dalam kehidupan kampus terutama kampus Universitas Hasanuddin dimana kampus ini memiliki mahasiswa yang terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, dan agama dari seluruh penjuru Indonesia. Kehidupan kampus yang beragam membutuhkan nilai toleransi antar mahasiswa yang cukup tinggi. Kita sebagai mahasiswa harus bias menghormati perbedaan-perbedaan yang ada di antara mahasiswa-mahasiswa yang lain. Rasa menghormati antar mahasiswa dapat menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan kampus dan menjaga keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus. Sebagai mahasiswa ilmu komputer, saya harus merefleksikan nilai ini dalam hal membuat system jaringan supaya system atau aplikasi yang saya buat tidak bersifat diskriminatif dan berbau rasisme. Jadi system yang saya buat dapat diterima di semua kalangan mahasiswa maupun masyarakat di Indonesia. II.3 PANCASILA SILA KETIGA II.3.1 Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang diliukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, indvidu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kebinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa kita sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam kebhinekaan mesti ditolak, pada saat yang sama segala sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan mesti diberantas. Karena kebhinekaan yang bermatabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi dan martabat manusia berbeda. II.3.2 Pengimplementasian Sila Persatuan Indonesia Sila ketiga yang memiliki pengertia yaitu satu, bulat tidak terpecah-pecah. Sila ini ditujukan untuk menciptakan rasa mencintai tanah air, bangsa, dan negara. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut juga dengan nasionalisme. Nasionalisme merupakan perasaan mencintai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Dengan begitu diharapkan warga negara juga turut memperjuangkan kepentingan negara dan memiliki rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama warga negara Indonesia. Bila dikaitkan dalam kehidupan kempus adalah sebagai contoh organisasi kemahasiswaan, mereka membentuk suatu organisasi atau perkumpulan mahasiswa dari berbagai macam latar belakang disiplin ilmu. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa adanya sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pembangunan dan pemuda Indonesia. Selanjutnya sebagai mahasiswa teknologi jaringan saya juga harus menyadari bahwa penting rasa persatuan harus saya tanamkan dalam diri saya supaya ketika saya nanti membuat system jaringan atau aplikasi dapat menyatukan kehidupan berbangsa bukan malah memecah pelah persatuan bangsa. II.4 PANCASILA SILA KEEMPAT II.4.1 Arti dan Maksa Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Berarti, yang dikedepankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Pandangan ini memberikan justifikasi bahwa demokrasi di republik ini dijalankan melalui mekanisme Pemilu (pemilihan umum). Demokrasi yang berkedaulatan rakyat dalam pelaksanaanya perlu dijiwai dan diintegrasikan dalam sila-sila yang lainnya dengan disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai martabat dan harkat kemanusiaan, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Adanya demokrasi yang berjiwa Pancasila menyebabkan warga negara saling memandang, menghormati, menerima dan kerjasama dalam bentuk kesatuan demi kepentingan bersama antara "masyarakat" atau "negara". Hal ini berarti, tidak ada kekuasaan lain yang dapat melebihi kekuasaan rakyat. Meskipun demikian, nilai-nilai yang melandasi kekuasaan rakyat adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta Keadilan sosial. Dengan dilandasinya kedaulatan rakyat oleh sila-sila Pancasila, maka Demokrasi di Indonesia disebut Demokrasi Pancasila. Sila ke-4 Pancasila menyebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berarti, yang dikedapankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakilwakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Bila dicermati, arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Pernyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, berhati-nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat merupakan sistem demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang-orang yang profesionalberintergritas melalui sistem musyawarah (government by discussion). II.4.2 Pengimplementasian Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila ini memiliki pengertian yaitu musyawarah dan kehidupan berpolitik. Musyawarah merupakan upaya dalam menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat dan dapat diterima semua kelangan sehingga keputusan dapat bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Kehidupan politik di lingkungan kampus sangat penting adanya terkait keputusan-keputusan yang akan diambil sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus terlebih kita sebagai mahasiswa merupakan bagian dari pembangungan itu sendiri. Sebagai contoh kehidupan politik di kampus adalah adanya kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi atau biasa disebut hearing terkait tentang isu-isu yang ada. Kebiasaan seperti ini sangat dibutuhkan untuk menyatukan pendapat ataupun suara dan masukan dari berbagai sumber supaya nantinya keputusan yang akan diambil dapat memperlancar proses pembangunan kampus terlebih pembangunan nasional. Penerapan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal merupakan cerminan yang tepat dalam implementasi sila keempat: Rapat UKM; Diskusi dalam kelas; Musyawarah penunjukkan ketua BEM; Pemilihan ketua Senat Mahasiswa; dll. II.5 PANCASILA SILA KELIMA II.5.1 Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan. Nilai yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu: Isi arti Pancasila yang Umum Universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan intisari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan yang konkrit. Isi arti Pancasila yang Umum Kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Isi arti Pancasila yang bersifat Khusus dan Konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis (Notonagoro, 1975: 36-40). II.5.2 Pengimplementasian Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Perwujudan dari sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut: Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat. Bersikap Adil Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong. Suka memberi pertolongan kepada orang lain Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong – menolong seperti gotong – royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain Butir ini menghendaki manusia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatannya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi kepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin. Tidak bersikap boros Menghendaki manusia Indonesia untuk memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan. Dengan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan memiliki kemanfaatan bagi negara Indonesia guna mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia. BAB III PENUTUP III.1 Kesimpulan Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi dasar acuan setiap warga negara dalam beraktivitas di negara Indonesia. Pancasila memiliki nilai – nilai bermakna yang diterapkan dengan norma – norma di masyarakat. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang sistematis, sehingga pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia. Selama bertahun – tahun Indonesia menganut ideologi Pancasila, namun pada kenyataannya hingga saat ini pengimplementasiannya belum maksimal yang dapat dilihat dari segala sisi kehidupan. Pancasila hanya menjadi simbol tanpa roh oleh masyarakat Indonesia, dimana masyarakat hanya mengetahui tanpa memaknai nilai – nilai di dalamnya, dan juga oleh para pelajar khususnya mahasiswa yang kurang memaknai nilai – nilai Pancasila dalam lingkungan kampus, sehingga Pancasila tidak lagi menjadi identitas ataupun jati diri bangsa Indonesia karena pemerintah, masyarakat, dan pelajar atau generasi mudanya tak menjunjung tinggi nilai – nilai dari Pancasila. Pancasila mulai pudar khususnya di dalam lingkungan kampus, yaitu mahasiswa antarfakultas yang seringkali terlibat keributan. III.2 Saran Mahasiswa merupakan generasi muda yang memiliki pengaruh besar terhadap proses pembangunan Bangsa Indonesia sebagai harapan generasi terdahulu, dimana dapat mengembangkan ide – ide gagasan yang tetap didasarkan kepada nilai – nilai dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Mahasiswa harus mampu menempatkan diri sebagai agen sekaligus pemimpin perubahan demi memperjuangkan cita – cita bangsa Indonesia oleh para pendahulu. Mahasiswa sebagai tonggak bangsa diharapkan dapat mengubah pola pikirnya demi pembangunan bangsa Indonesia dengan memaknai nilai – nilai Pancasila dan menerapkannya mulai dari diri sendiri kemudian menerapkannya di lingkungan kampus karena baik buruknya nasib bangsa ini ada di tangan para mahasiswa. Artinya adalah masa depan bangsa Indonesia bergantung atas perilaku dan pola pikir mahasiswa sebagai individu intelektual.
RESUME PEMBELAJARAN PANCASILA “IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA DALAM LINGKUP KEMAHASISWAAN” Dosen: Dr. Muh. Akbar, M. Si. Disusun oleh: Fadhillah Putri Taha H071171301 UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER 2017 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Resume Mata Kuliah Pancasila ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Resume ini kami buat dalam rangka Ujian Tengah Semester mata kuliah Pancasila kelas 26. Semoga dapat memberi tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan Pendidikan Pancasila dalam perkembangan Negara Indonesia di Era Reformasi. Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan Resume ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya. Makassar, 15 November 2017 Fadhillah Putri Taha BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta, yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan landasan negara yang menjadi acuan tata kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara di Indonesia sebagai filsafat negara dan sendi kehidupan. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yang telah dirumuskan sejak 29 Mei 1945 oleh Muhammad Yamin, kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Repuplik Indonesia setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila juga tercantum dalan Undang-undang Dasar 1945 sebagai batang tubuh negara Indonesia, yang perannya jelas tidak diragukan lagi yakni sebagai pemersatu antarwarga dan sebagai jati diri bangsa negara. Sebagai suatu filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Artinya bahwa sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, keadilan tak tercipta tanpa adanya sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” karena sifat adil tercipta dari suatu kebijaksanaan oleh rakyat sebagai perwakilan dan untuk rakyat. Kemudiaan sifat kerakyatan pun timbul dari penerapan sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, seperti yang diketahui bersama bahwa masyarakat yang mementingkan kepentingan orang lain pastinya berasal dari persatuan yang dibentuk. Jadi ketika masyarakat Indonesia telah menjunjung persatuan sudah jelas akan timbul suatu kepemimpinan yang hikmat dan bijaksana. Begitupun sila ketiga yang timbul atas dasar “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pada sila kedua. Lantas dasar yang paling utama yang harus diterapkan sebelum 4 dasar diatas adalah sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, artinya bahwa disetiap langkah manusia dalam bertindak dan melakukan sesuatu hal harus didasarkan dan dikembalikan kepada agama yang dianut oleh masing-masing warga negara, dimana konsep ketuhanan pada hakekat Rububiyah (ketuhanan) dalam Islam dikatakan bahwa satu sifat kemahakuasaan Allah dalam menciptakan, mengatur dan memelihara alam semesta beserta isinya (alam makrokosmos dan mikrokosmos) harus diimplementasikan terlebih dahulu demi terciptanya suatu kedamaian dan kesejahteraan dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Sudah bertahun-tahun Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, namun saat ini sangat minim dalam jati diri dan kepribadian masyarakat Indonesia. Masyarakat saat ini kurang menerapkan Pancasila sebagai acuan dalam bermasyarakat, bahkan hanya menjadi teori di dunia pendidikan oleh para siswa. Masyarakat hanya mengetahui butirr-butir Pancasila tanpa paham makna, apa maksud dari Pancasila sebagai ideologi itu sendiri. Pancasila hanya dijadikan simbol, sebagai lambang negara tanpa ada tindakan nyata di dalamnya. Pancasila mulai pudar oleh ideologi-ideologi yang berasal dari luar sebagai dampak dari globalisasi. Mahasiswa merupakan pemuda atau generasi penerus bangsa yang memiliki tanggung jawab besar atas masa depan bangsa Indonesia. Mahasiswa dididik dan dituntut untuk mengambil peran dalam pengembangan dan pembangunan bangsa. Pemuda menjadi harapan dalam proses pengembangan bangsa Indonesia, yang menjadi pelopor perubahan masa depan dengan mengembangkan ide – ide ataupun gagasan yang tetap berpegang teguh pada Pancasila. Namun, sekarang ini sebagian besar generasi muda bersikap acuh terhadap konflik – konflik, problematika, dinamika sosial, bahkan fenomena yang terjadi di lingkungannya. Pola pikir yang jauh berbeda dengan generasi terdahulu yang mengambil keputusan dan tindakan setelah dipikirkan secara matang megenai dampak atau apa yang akan terjadi di kemudian hari, sedangkan pemuda sekarang mengalami kemunduran dalam mengambil keputusan, yaitu berpikir praktis, yang mengambil tindakan seenaknya tanpa memikirkan dampak atas apa yang telah dilakukan. Resume ini akan membahas satu – persatu dinamika kepancasilaan dalam lingkungan mahasiswa yang menjadi resume pembelajaran selama lima pertemuan dalam sebuah forum diskusi pembelajaran semester pertama mata kuliah Pancasila di Universitas Hasanuddin oleh dosen, asisten dosen, mahasiswa dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan mahasiswa dari Fakultas Kehutanan dalam kelas Pancasila 26 tahun 2017. I.2 Rumusan Masalah Bagaimana Implementasi Sila Pertama Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kedua Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Ketiga Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Keempat Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kelima Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? I.3 Tujuan Resume ini bertujuan untuk: Untuk Mengetahui Bagaimana Implementasi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Resume Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila selama Diskusi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Ujian Tengah Semester Caturwulan Pertama. BAB II PEMBAHASAN II.1 PANCASILA SILA PERTAMA II.1.1 Arti Dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa II.1.1.1 Arti Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat melainkan berarti luhur atau sifat mulia tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya. Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this- Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta  atau bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “esa”. Bangsa Indonesia percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena Tuhan adalah pencipta alam semesta beserta segala isinya baik benda mati maupun benda hidup. Sila pertama mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa, menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. Tidak memaksa warga negara untuk beragama. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama. II.1.1.2 Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi ’Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki makna : Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa; Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya; Atheisme dilarang di Indonesia; Menjamin kehidupan beragama dan toleransi. Di dalam memahami sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V. II.1.2 Butir-Butir Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Dari butir-butir yang telah disebutkan di atas, telah di sebutkan bahwa dalam kehidupan beragama itu tidak diperbolehkan adanya suatu paksaan. Setelah ketetapan ini dicabut, tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia. Manusia selain merupakan mahluk ciptaan tuhan juga merupakan mahluk sosial, yang berarti bahwa manusia memerlukan pergaulan dengan manusia lainnya. Setiap manusia perlu bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya. Bangsa Indonesia yang beraneka agama, menjalankan ibadahnya masing – masing dimana pemeluk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan norma agamanya. Agar tidak terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya dikembangkan sikap toleransi beragama, yaitu sikap hormat menghormati sesama pemeluk agama yang berbeda, sikap menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Tolenransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu bercampur aduk dengan ajaran agama lainnya. II.1.3 Pokok – Pokok Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, Pasal 27 ayat (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 29 ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan Pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Setiap agama tidak terpisah dari yang lainnya dalam kemanusiaan. Keterpisahan mereka dalam kemanusiaan bertentangan dengan prinsip pluralisme yang merupakan watak dasar masyarakat manusia yang tidak bisa dihindari. Dilihat dari segi etnis, bahasa, agama, budaya, dan sebagainya, Indonesia termasuk satu negara yang paling majemuk di dunia. Indonesia juga merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Hal ini disadari oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme ini dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Pernyataan pengakuan bangsa Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945 itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut : “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ” Adanya pernyataan pengakuan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis konstitutional ini, mewajibkan pemerintah/aparat Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan  yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat Menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945) jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis constitutional ini membawa konsekuensi pemerintah sebagai berikut: Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat. Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kwalitatif maupun kuantitatif. Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama. Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama. Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain. Sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas kebebasan memelu agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka masing-masing. Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan duniawi/kemasyarakatan. Dua-duanya merupakan satu system sebagaimana satunya jiwa dan raga dalam kehidupan manusia. Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Kehidupan beragama tidak bias lepas dari pembangunan masyarakat itu sendiri, bangsa dan Negara demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran materiil maupun spiritual bagi rakyat Indonesia. Semakin kuat keyakinan dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa itu sendiri. II.1.4 Pengimplementasian Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama memiliki pengertian bahwa warga negara harus mengakui tuhan yang Maha Esa sebagai zat yang Utama di atas kehidupan yang ada. Bentuk pengakuan dapat berupa meyakini dalam hati, perkataan, dan perilaku. Oleh karena itu, Pancasila menuntut warga negara Indonesia untuk taat dalam beragama. Terlebih lagi kehidupan beragama di Indonesia sangatlah kompleks terdapat beberapa keyakinan yang dianut oleh warga negara Indonesia dari mulai Islam, Budha, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, dan lain sebagainya. Kehidupan yang seperti ini tercermin dalam kehidupan kampus di Universitas Hasanuddin. Mahasiswa-mahasiswa yang ada di Kampus Universitas Hasanuddin terdiri dari berbagai jenis keyakinan yang dianut dan diyakini oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, jika sebagai mahasiswa tidak dapat merefleksikan sila pertama ini bisa jadi kehidupan kampus akan sangat kacau dan nilai toleransi antar umat beragama akan rusak dan dapat menyebabkan kekacauan dalam proses pembangunan. Contoh lain adalah dalam pengembangan teknologi, saya sebagai mahasiswa yang menekuni bidang teknologi jaringan juga harus merefleksikan sila pertama ini dalam mengembangkan system jaringan atau aplikasi. Kenapa demikian? Tentunya kembali lagi pada nilai di atas, dalam membuat suatu sistem jaringan saya harus membuat suatu system tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang saya yakini dalam agama saya supaya kedepannya nanti system jaringan atau aplikasi yang saya buat tidak bertentangan dengan nilai atau aturan di agama saya dan aplikasi yang saya buat tidak membeda-bedakan kepentingan agama. II.2 PANCASILA SILA KEDUA II.2.1 Arti dan Makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sederetan kata yang merupakan suatu frase, unsur  inti sila tersebut adalah kata kemansiaan yang terdiri atas kata dasar manusia berimbuhan ke-an. Makna kata tersebut secara morfologis berarti “abstrak”  atau “hal”. Jadi kemanusiaan berarti kesesuaian dengan hakikat manusia. Arti kemanusiaan dalam sila kedua mengandung makna : kesesuaian sifat – sifat dan keadaan negara dengan hakikat (abstrak) manusia.  Isi arti sila – sila pancasila adalah suatu kesatuan bulat dan utuh. Oleh karena itu sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah dijiwa dan didasari oleh sila ‘ Ketuhanan yang Maha Esa ’, dan mendasari sila Persatuan Indonesia karena persatuan tersebut maka sila ‘ Kemausiaan yang adil dan beradab ’ senantiasa terkandung didalamnya keempat sila yang lainnya. Maka sila kedua tersebut : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang Berketuhanan yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka sila kedua megandung cita – cita kemanusiaan yang lengkap yang bersumber pada hakikat manusia. Adapun makna sila ke dua  antara lain : Mengembangkan sikap tenggang rasa; Saling mencintai sesama manusia; Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; Tidak semena-mena terhadap orang lain; Berani membela kebenaran dan keadilan; Mampu melakukan yang baik demi kebenaran; Menjaga kepercayaan orang; Ramah dalam bermasyarakat. II.2.2 Pengimplementasian Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kedua memiliki pengertian bahwasannya setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan memberlakukan setiap manusia atau orang lain dengan derajat yang sama tidak adanya kasta atau kelas social, memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia, dan martabat yang mulia. Kehidupan bernegara di Indonesia sangat penuh dengan kemajemukan atau keberagaman baik itu suku, ras, budaya, dan tentunya agama. Hal tersebut menjadikan sila ini menjadi penting adanya dalam kehidupan bernegara. Sila ini harus kita implementasikan dalam kehidupan kampus terutama kampus Universitas Hasanuddin dimana kampus ini memiliki mahasiswa yang terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, dan agama dari seluruh penjuru Indonesia. Kehidupan kampus yang beragam membutuhkan nilai toleransi antar mahasiswa yang cukup tinggi. Kita sebagai mahasiswa harus bias menghormati perbedaan-perbedaan yang ada di antara mahasiswa-mahasiswa yang lain. Rasa menghormati antar mahasiswa dapat menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan kampus dan menjaga keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus. Sebagai mahasiswa ilmu komputer, saya harus merefleksikan nilai ini dalam hal membuat system jaringan supaya system atau aplikasi yang saya buat tidak bersifat diskriminatif dan berbau rasisme. Jadi system yang saya buat dapat diterima di semua kalangan mahasiswa maupun masyarakat di Indonesia. II.3 PANCASILA SILA KETIGA II.3.1 Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang diliukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, indvidu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kebinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa kita sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam kebhinekaan mesti ditolak, pada saat yang sama segala sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan mesti diberantas. Karena kebhinekaan yang bermatabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi dan martabat manusia berbeda. II.3.2 Pengimplementasian Sila Persatuan Indonesia Sila ketiga yang memiliki pengertia yaitu satu, bulat tidak terpecah-pecah. Sila ini ditujukan untuk menciptakan rasa mencintai tanah air, bangsa, dan negara. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut juga dengan nasionalisme. Nasionalisme merupakan perasaan mencintai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Dengan begitu diharapkan warga negara juga turut memperjuangkan kepentingan negara dan memiliki rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama warga negara Indonesia. Bila dikaitkan dalam kehidupan kempus adalah sebagai contoh organisasi kemahasiswaan, mereka membentuk suatu organisasi atau perkumpulan mahasiswa dari berbagai macam latar belakang disiplin ilmu. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa adanya sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pembangunan dan pemuda Indonesia. Selanjutnya sebagai mahasiswa teknologi jaringan saya juga harus menyadari bahwa penting rasa persatuan harus saya tanamkan dalam diri saya supaya ketika saya nanti membuat system jaringan atau aplikasi dapat menyatukan kehidupan berbangsa bukan malah memecah pelah persatuan bangsa. II.4 PANCASILA SILA KEEMPAT II.4.1 Arti dan Maksa Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Berarti, yang dikedepankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Pandangan ini memberikan justifikasi bahwa demokrasi di republik ini dijalankan melalui mekanisme Pemilu (pemilihan umum). Demokrasi yang berkedaulatan rakyat dalam pelaksanaanya perlu dijiwai dan diintegrasikan dalam sila-sila yang lainnya dengan disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai martabat dan harkat kemanusiaan, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Adanya demokrasi yang berjiwa Pancasila menyebabkan warga negara saling memandang, menghormati, menerima dan kerjasama dalam bentuk kesatuan demi kepentingan bersama antara "masyarakat" atau "negara". Hal ini berarti, tidak ada kekuasaan lain yang dapat melebihi kekuasaan rakyat. Meskipun demikian, nilai-nilai yang melandasi kekuasaan rakyat adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta Keadilan sosial. Dengan dilandasinya kedaulatan rakyat oleh sila-sila Pancasila, maka Demokrasi di Indonesia disebut Demokrasi Pancasila. Sila ke-4 Pancasila menyebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berarti, yang dikedapankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakilwakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Bila dicermati, arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Pernyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, berhati-nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat merupakan sistem demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang-orang yang profesionalberintergritas melalui sistem musyawarah (government by discussion). II.4.2 Pengimplementasian Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila ini memiliki pengertian yaitu musyawarah dan kehidupan berpolitik. Musyawarah merupakan upaya dalam menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat dan dapat diterima semua kelangan sehingga keputusan dapat bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Kehidupan politik di lingkungan kampus sangat penting adanya terkait keputusan-keputusan yang akan diambil sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus terlebih kita sebagai mahasiswa merupakan bagian dari pembangungan itu sendiri. Sebagai contoh kehidupan politik di kampus adalah adanya kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi atau biasa disebut hearing terkait tentang isu-isu yang ada. Kebiasaan seperti ini sangat dibutuhkan untuk menyatukan pendapat ataupun suara dan masukan dari berbagai sumber supaya nantinya keputusan yang akan diambil dapat memperlancar proses pembangunan kampus terlebih pembangunan nasional. Penerapan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal merupakan cerminan yang tepat dalam implementasi sila keempat: Rapat UKM; Diskusi dalam kelas; Musyawarah penunjukkan ketua BEM; Pemilihan ketua Senat Mahasiswa; dll. II.5 PANCASILA SILA KELIMA II.5.1 Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan. Nilai yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu: Isi arti Pancasila yang Umum Universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan intisari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan yang konkrit. Isi arti Pancasila yang Umum Kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Isi arti Pancasila yang bersifat Khusus dan Konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis (Notonagoro, 1975: 36-40). II.5.2 Pengimplementasian Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Perwujudan dari sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut: Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat. Bersikap Adil Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong. Suka memberi pertolongan kepada orang lain Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong – menolong seperti gotong – royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain Butir ini menghendaki manusia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatannya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi kepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin. Tidak bersikap boros Menghendaki manusia Indonesia untuk memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan. Dengan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan memiliki kemanfaatan bagi negara Indonesia guna mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia. BAB III PENUTUP III.1 Kesimpulan Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi dasar acuan setiap warga negara dalam beraktivitas di negara Indonesia. Pancasila memiliki nilai – nilai bermakna yang diterapkan dengan norma – norma di masyarakat. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang sistematis, sehingga pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia. Selama bertahun – tahun Indonesia menganut ideologi Pancasila, namun pada kenyataannya hingga saat ini pengimplementasiannya belum maksimal yang dapat dilihat dari segala sisi kehidupan. Pancasila hanya menjadi simbol tanpa roh oleh masyarakat Indonesia, dimana masyarakat hanya mengetahui tanpa memaknai nilai – nilai di dalamnya, dan juga oleh para pelajar khususnya mahasiswa yang kurang memaknai nilai – nilai Pancasila dalam lingkungan kampus, sehingga Pancasila tidak lagi menjadi identitas ataupun jati diri bangsa Indonesia karena pemerintah, masyarakat, dan pelajar atau generasi mudanya tak menjunjung tinggi nilai – nilai dari Pancasila. Pancasila mulai pudar khususnya di dalam lingkungan kampus, yaitu mahasiswa antarfakultas yang seringkali terlibat keributan. III.2 Saran Mahasiswa merupakan generasi muda yang memiliki pengaruh besar terhadap proses pembangunan Bangsa Indonesia sebagai harapan generasi terdahulu, dimana dapat mengembangkan ide – ide gagasan yang tetap didasarkan kepada nilai – nilai dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Mahasiswa harus mampu menempatkan diri sebagai agen sekaligus pemimpin perubahan demi memperjuangkan cita – cita bangsa Indonesia oleh para pendahulu. Mahasiswa sebagai tonggak bangsa diharapkan dapat mengubah pola pikirnya demi pembangunan bangsa Indonesia dengan memaknai nilai – nilai Pancasila dan menerapkannya mulai dari diri sendiri kemudian menerapkannya di lingkungan kampus karena baik buruknya nasib bangsa ini ada di tangan para mahasiswa. Artinya adalah masa depan bangsa Indonesia bergantung atas perilaku dan pola pikir mahasiswa sebagai individu intelektual.
RESUME PEMBELAJARAN PANCASILA “IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA DALAM LINGKUP KEMAHASISWAAN” Dosen: Dr. Muh. Akbar, M. Si. Disusun oleh: Fadhillah Putri Taha H071171301 UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER 2017 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Resume Mata Kuliah Pancasila ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Resume ini kami buat dalam rangka Ujian Tengah Semester mata kuliah Pancasila kelas 26. Semoga dapat memberi tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan Pendidikan Pancasila dalam perkembangan Negara Indonesia di Era Reformasi. Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan Resume ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya. Makassar, 15 November 2017 Fadhillah Putri Taha BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta, yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan landasan negara yang menjadi acuan tata kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara di Indonesia sebagai filsafat negara dan sendi kehidupan. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yang telah dirumuskan sejak 29 Mei 1945 oleh Muhammad Yamin, kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Repuplik Indonesia setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila juga tercantum dalan Undang-undang Dasar 1945 sebagai batang tubuh negara Indonesia, yang perannya jelas tidak diragukan lagi yakni sebagai pemersatu antarwarga dan sebagai jati diri bangsa negara. Sebagai suatu filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Artinya bahwa sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, keadilan tak tercipta tanpa adanya sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” karena sifat adil tercipta dari suatu kebijaksanaan oleh rakyat sebagai perwakilan dan untuk rakyat. Kemudiaan sifat kerakyatan pun timbul dari penerapan sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, seperti yang diketahui bersama bahwa masyarakat yang mementingkan kepentingan orang lain pastinya berasal dari persatuan yang dibentuk. Jadi ketika masyarakat Indonesia telah menjunjung persatuan sudah jelas akan timbul suatu kepemimpinan yang hikmat dan bijaksana. Begitupun sila ketiga yang timbul atas dasar “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pada sila kedua. Lantas dasar yang paling utama yang harus diterapkan sebelum 4 dasar diatas adalah sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, artinya bahwa disetiap langkah manusia dalam bertindak dan melakukan sesuatu hal harus didasarkan dan dikembalikan kepada agama yang dianut oleh masing-masing warga negara, dimana konsep ketuhanan pada hakekat Rububiyah (ketuhanan) dalam Islam dikatakan bahwa satu sifat kemahakuasaan Allah dalam menciptakan, mengatur dan memelihara alam semesta beserta isinya (alam makrokosmos dan mikrokosmos) harus diimplementasikan terlebih dahulu demi terciptanya suatu kedamaian dan kesejahteraan dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Sudah bertahun-tahun Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, namun saat ini sangat minim dalam jati diri dan kepribadian masyarakat Indonesia. Masyarakat saat ini kurang menerapkan Pancasila sebagai acuan dalam bermasyarakat, bahkan hanya menjadi teori di dunia pendidikan oleh para siswa. Masyarakat hanya mengetahui butirr-butir Pancasila tanpa paham makna, apa maksud dari Pancasila sebagai ideologi itu sendiri. Pancasila hanya dijadikan simbol, sebagai lambang negara tanpa ada tindakan nyata di dalamnya. Pancasila mulai pudar oleh ideologi-ideologi yang berasal dari luar sebagai dampak dari globalisasi. Mahasiswa merupakan pemuda atau generasi penerus bangsa yang memiliki tanggung jawab besar atas masa depan bangsa Indonesia. Mahasiswa dididik dan dituntut untuk mengambil peran dalam pengembangan dan pembangunan bangsa. Pemuda menjadi harapan dalam proses pengembangan bangsa Indonesia, yang menjadi pelopor perubahan masa depan dengan mengembangkan ide – ide ataupun gagasan yang tetap berpegang teguh pada Pancasila. Namun, sekarang ini sebagian besar generasi muda bersikap acuh terhadap konflik – konflik, problematika, dinamika sosial, bahkan fenomena yang terjadi di lingkungannya. Pola pikir yang jauh berbeda dengan generasi terdahulu yang mengambil keputusan dan tindakan setelah dipikirkan secara matang megenai dampak atau apa yang akan terjadi di kemudian hari, sedangkan pemuda sekarang mengalami kemunduran dalam mengambil keputusan, yaitu berpikir praktis, yang mengambil tindakan seenaknya tanpa memikirkan dampak atas apa yang telah dilakukan. Resume ini akan membahas satu – persatu dinamika kepancasilaan dalam lingkungan mahasiswa yang menjadi resume pembelajaran selama lima pertemuan dalam sebuah forum diskusi pembelajaran semester pertama mata kuliah Pancasila di Universitas Hasanuddin oleh dosen, asisten dosen, mahasiswa dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan mahasiswa dari Fakultas Kehutanan dalam kelas Pancasila 26 tahun 2017. I.2 Rumusan Masalah Bagaimana Implementasi Sila Pertama Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kedua Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Ketiga Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Keempat Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kelima Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? I.3 Tujuan Resume ini bertujuan untuk: Untuk Mengetahui Bagaimana Implementasi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Resume Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila selama Diskusi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Ujian Tengah Semester Caturwulan Pertama. BAB II PEMBAHASAN II.1 PANCASILA SILA PERTAMA II.1.1 Arti Dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa II.1.1.1 Arti Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat melainkan berarti luhur atau sifat mulia tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya. Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this- Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta  atau bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “esa”. Bangsa Indonesia percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena Tuhan adalah pencipta alam semesta beserta segala isinya baik benda mati maupun benda hidup. Sila pertama mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa, menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. Tidak memaksa warga negara untuk beragama. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama. II.1.1.2 Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi ’Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki makna : Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa; Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya; Atheisme dilarang di Indonesia; Menjamin kehidupan beragama dan toleransi. Di dalam memahami sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V. II.1.2 Butir-Butir Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Dari butir-butir yang telah disebutkan di atas, telah di sebutkan bahwa dalam kehidupan beragama itu tidak diperbolehkan adanya suatu paksaan. Setelah ketetapan ini dicabut, tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia. Manusia selain merupakan mahluk ciptaan tuhan juga merupakan mahluk sosial, yang berarti bahwa manusia memerlukan pergaulan dengan manusia lainnya. Setiap manusia perlu bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya. Bangsa Indonesia yang beraneka agama, menjalankan ibadahnya masing – masing dimana pemeluk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan norma agamanya. Agar tidak terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya dikembangkan sikap toleransi beragama, yaitu sikap hormat menghormati sesama pemeluk agama yang berbeda, sikap menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Tolenransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu bercampur aduk dengan ajaran agama lainnya. II.1.3 Pokok – Pokok Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, Pasal 27 ayat (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 29 ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan Pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Setiap agama tidak terpisah dari yang lainnya dalam kemanusiaan. Keterpisahan mereka dalam kemanusiaan bertentangan dengan prinsip pluralisme yang merupakan watak dasar masyarakat manusia yang tidak bisa dihindari. Dilihat dari segi etnis, bahasa, agama, budaya, dan sebagainya, Indonesia termasuk satu negara yang paling majemuk di dunia. Indonesia juga merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Hal ini disadari oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme ini dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Pernyataan pengakuan bangsa Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945 itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut : “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ” Adanya pernyataan pengakuan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis konstitutional ini, mewajibkan pemerintah/aparat Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan  yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat Menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945) jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis constitutional ini membawa konsekuensi pemerintah sebagai berikut: Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat. Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kwalitatif maupun kuantitatif. Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama. Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama. Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain. Sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas kebebasan memelu agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka masing-masing. Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan duniawi/kemasyarakatan. Dua-duanya merupakan satu system sebagaimana satunya jiwa dan raga dalam kehidupan manusia. Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Kehidupan beragama tidak bias lepas dari pembangunan masyarakat itu sendiri, bangsa dan Negara demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran materiil maupun spiritual bagi rakyat Indonesia. Semakin kuat keyakinan dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa itu sendiri. II.1.4 Pengimplementasian Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama memiliki pengertian bahwa warga negara harus mengakui tuhan yang Maha Esa sebagai zat yang Utama di atas kehidupan yang ada. Bentuk pengakuan dapat berupa meyakini dalam hati, perkataan, dan perilaku. Oleh karena itu, Pancasila menuntut warga negara Indonesia untuk taat dalam beragama. Terlebih lagi kehidupan beragama di Indonesia sangatlah kompleks terdapat beberapa keyakinan yang dianut oleh warga negara Indonesia dari mulai Islam, Budha, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, dan lain sebagainya. Kehidupan yang seperti ini tercermin dalam kehidupan kampus di Universitas Hasanuddin. Mahasiswa-mahasiswa yang ada di Kampus Universitas Hasanuddin terdiri dari berbagai jenis keyakinan yang dianut dan diyakini oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, jika sebagai mahasiswa tidak dapat merefleksikan sila pertama ini bisa jadi kehidupan kampus akan sangat kacau dan nilai toleransi antar umat beragama akan rusak dan dapat menyebabkan kekacauan dalam proses pembangunan. Contoh lain adalah dalam pengembangan teknologi, saya sebagai mahasiswa yang menekuni bidang teknologi jaringan juga harus merefleksikan sila pertama ini dalam mengembangkan system jaringan atau aplikasi. Kenapa demikian? Tentunya kembali lagi pada nilai di atas, dalam membuat suatu sistem jaringan saya harus membuat suatu system tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang saya yakini dalam agama saya supaya kedepannya nanti system jaringan atau aplikasi yang saya buat tidak bertentangan dengan nilai atau aturan di agama saya dan aplikasi yang saya buat tidak membeda-bedakan kepentingan agama. II.2 PANCASILA SILA KEDUA II.2.1 Arti dan Makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sederetan kata yang merupakan suatu frase, unsur  inti sila tersebut adalah kata kemansiaan yang terdiri atas kata dasar manusia berimbuhan ke-an. Makna kata tersebut secara morfologis berarti “abstrak”  atau “hal”. Jadi kemanusiaan berarti kesesuaian dengan hakikat manusia. Arti kemanusiaan dalam sila kedua mengandung makna : kesesuaian sifat – sifat dan keadaan negara dengan hakikat (abstrak) manusia.  Isi arti sila – sila pancasila adalah suatu kesatuan bulat dan utuh. Oleh karena itu sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah dijiwa dan didasari oleh sila ‘ Ketuhanan yang Maha Esa ’, dan mendasari sila Persatuan Indonesia karena persatuan tersebut maka sila ‘ Kemausiaan yang adil dan beradab ’ senantiasa terkandung didalamnya keempat sila yang lainnya. Maka sila kedua tersebut : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang Berketuhanan yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka sila kedua megandung cita – cita kemanusiaan yang lengkap yang bersumber pada hakikat manusia. Adapun makna sila ke dua  antara lain : Mengembangkan sikap tenggang rasa; Saling mencintai sesama manusia; Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; Tidak semena-mena terhadap orang lain; Berani membela kebenaran dan keadilan; Mampu melakukan yang baik demi kebenaran; Menjaga kepercayaan orang; Ramah dalam bermasyarakat. II.2.2 Pengimplementasian Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kedua memiliki pengertian bahwasannya setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan memberlakukan setiap manusia atau orang lain dengan derajat yang sama tidak adanya kasta atau kelas social, memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia, dan martabat yang mulia. Kehidupan bernegara di Indonesia sangat penuh dengan kemajemukan atau keberagaman baik itu suku, ras, budaya, dan tentunya agama. Hal tersebut menjadikan sila ini menjadi penting adanya dalam kehidupan bernegara. Sila ini harus kita implementasikan dalam kehidupan kampus terutama kampus Universitas Hasanuddin dimana kampus ini memiliki mahasiswa yang terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, dan agama dari seluruh penjuru Indonesia. Kehidupan kampus yang beragam membutuhkan nilai toleransi antar mahasiswa yang cukup tinggi. Kita sebagai mahasiswa harus bias menghormati perbedaan-perbedaan yang ada di antara mahasiswa-mahasiswa yang lain. Rasa menghormati antar mahasiswa dapat menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan kampus dan menjaga keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus. Sebagai mahasiswa ilmu komputer, saya harus merefleksikan nilai ini dalam hal membuat system jaringan supaya system atau aplikasi yang saya buat tidak bersifat diskriminatif dan berbau rasisme. Jadi system yang saya buat dapat diterima di semua kalangan mahasiswa maupun masyarakat di Indonesia. II.3 PANCASILA SILA KETIGA II.3.1 Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang diliukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, indvidu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kebinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa kita sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam kebhinekaan mesti ditolak, pada saat yang sama segala sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan mesti diberantas. Karena kebhinekaan yang bermatabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi dan martabat manusia berbeda. II.3.2 Pengimplementasian Sila Persatuan Indonesia Sila ketiga yang memiliki pengertia yaitu satu, bulat tidak terpecah-pecah. Sila ini ditujukan untuk menciptakan rasa mencintai tanah air, bangsa, dan negara. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut juga dengan nasionalisme. Nasionalisme merupakan perasaan mencintai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Dengan begitu diharapkan warga negara juga turut memperjuangkan kepentingan negara dan memiliki rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama warga negara Indonesia. Bila dikaitkan dalam kehidupan kempus adalah sebagai contoh organisasi kemahasiswaan, mereka membentuk suatu organisasi atau perkumpulan mahasiswa dari berbagai macam latar belakang disiplin ilmu. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa adanya sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pembangunan dan pemuda Indonesia. Selanjutnya sebagai mahasiswa teknologi jaringan saya juga harus menyadari bahwa penting rasa persatuan harus saya tanamkan dalam diri saya supaya ketika saya nanti membuat system jaringan atau aplikasi dapat menyatukan kehidupan berbangsa bukan malah memecah pelah persatuan bangsa. II.4 PANCASILA SILA KEEMPAT II.4.1 Arti dan Maksa Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Berarti, yang dikedepankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Pandangan ini memberikan justifikasi bahwa demokrasi di republik ini dijalankan melalui mekanisme Pemilu (pemilihan umum). Demokrasi yang berkedaulatan rakyat dalam pelaksanaanya perlu dijiwai dan diintegrasikan dalam sila-sila yang lainnya dengan disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai martabat dan harkat kemanusiaan, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Adanya demokrasi yang berjiwa Pancasila menyebabkan warga negara saling memandang, menghormati, menerima dan kerjasama dalam bentuk kesatuan demi kepentingan bersama antara "masyarakat" atau "negara". Hal ini berarti, tidak ada kekuasaan lain yang dapat melebihi kekuasaan rakyat. Meskipun demikian, nilai-nilai yang melandasi kekuasaan rakyat adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta Keadilan sosial. Dengan dilandasinya kedaulatan rakyat oleh sila-sila Pancasila, maka Demokrasi di Indonesia disebut Demokrasi Pancasila. Sila ke-4 Pancasila menyebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berarti, yang dikedapankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakilwakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Bila dicermati, arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Pernyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, berhati-nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat merupakan sistem demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang-orang yang profesionalberintergritas melalui sistem musyawarah (government by discussion). II.4.2 Pengimplementasian Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila ini memiliki pengertian yaitu musyawarah dan kehidupan berpolitik. Musyawarah merupakan upaya dalam menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat dan dapat diterima semua kelangan sehingga keputusan dapat bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Kehidupan politik di lingkungan kampus sangat penting adanya terkait keputusan-keputusan yang akan diambil sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus terlebih kita sebagai mahasiswa merupakan bagian dari pembangungan itu sendiri. Sebagai contoh kehidupan politik di kampus adalah adanya kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi atau biasa disebut hearing terkait tentang isu-isu yang ada. Kebiasaan seperti ini sangat dibutuhkan untuk menyatukan pendapat ataupun suara dan masukan dari berbagai sumber supaya nantinya keputusan yang akan diambil dapat memperlancar proses pembangunan kampus terlebih pembangunan nasional. Penerapan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal merupakan cerminan yang tepat dalam implementasi sila keempat: Rapat UKM; Diskusi dalam kelas; Musyawarah penunjukkan ketua BEM; Pemilihan ketua Senat Mahasiswa; dll. II.5 PANCASILA SILA KELIMA II.5.1 Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan. Nilai yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu: Isi arti Pancasila yang Umum Universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan intisari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan yang konkrit. Isi arti Pancasila yang Umum Kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Isi arti Pancasila yang bersifat Khusus dan Konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis (Notonagoro, 1975: 36-40). II.5.2 Pengimplementasian Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Perwujudan dari sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut: Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat. Bersikap Adil Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong. Suka memberi pertolongan kepada orang lain Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong – menolong seperti gotong – royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain Butir ini menghendaki manusia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatannya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi kepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin. Tidak bersikap boros Menghendaki manusia Indonesia untuk memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan. Dengan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan memiliki kemanfaatan bagi negara Indonesia guna mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia. BAB III PENUTUP III.1 Kesimpulan Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi dasar acuan setiap warga negara dalam beraktivitas di negara Indonesia. Pancasila memiliki nilai – nilai bermakna yang diterapkan dengan norma – norma di masyarakat. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang sistematis, sehingga pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia. Selama bertahun – tahun Indonesia menganut ideologi Pancasila, namun pada kenyataannya hingga saat ini pengimplementasiannya belum maksimal yang dapat dilihat dari segala sisi kehidupan. Pancasila hanya menjadi simbol tanpa roh oleh masyarakat Indonesia, dimana masyarakat hanya mengetahui tanpa memaknai nilai – nilai di dalamnya, dan juga oleh para pelajar khususnya mahasiswa yang kurang memaknai nilai – nilai Pancasila dalam lingkungan kampus, sehingga Pancasila tidak lagi menjadi identitas ataupun jati diri bangsa Indonesia karena pemerintah, masyarakat, dan pelajar atau generasi mudanya tak menjunjung tinggi nilai – nilai dari Pancasila. Pancasila mulai pudar khususnya di dalam lingkungan kampus, yaitu mahasiswa antarfakultas yang seringkali terlibat keributan. III.2 Saran Mahasiswa merupakan generasi muda yang memiliki pengaruh besar terhadap proses pembangunan Bangsa Indonesia sebagai harapan generasi terdahulu, dimana dapat mengembangkan ide – ide gagasan yang tetap didasarkan kepada nilai – nilai dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Mahasiswa harus mampu menempatkan diri sebagai agen sekaligus pemimpin perubahan demi memperjuangkan cita – cita bangsa Indonesia oleh para pendahulu. Mahasiswa sebagai tonggak bangsa diharapkan dapat mengubah pola pikirnya demi pembangunan bangsa Indonesia dengan memaknai nilai – nilai Pancasila dan menerapkannya mulai dari diri sendiri kemudian menerapkannya di lingkungan kampus karena baik buruknya nasib bangsa ini ada di tangan para mahasiswa. Artinya adalah masa depan bangsa Indonesia bergantung atas perilaku dan pola pikir mahasiswa sebagai individu intelektual.
RESUME PEMBELAJARAN PANCASILA “IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA DALAM LINGKUP KEMAHASISWAAN” Dosen: Dr. Muh. Akbar, M. Si. Disusun oleh: Fadhillah Putri Taha H071171301 UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER 2017 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Resume Mata Kuliah Pancasila ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Resume ini kami buat dalam rangka Ujian Tengah Semester mata kuliah Pancasila kelas 26. Semoga dapat memberi tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan Pendidikan Pancasila dalam perkembangan Negara Indonesia di Era Reformasi. Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan Resume ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya. Makassar, 15 November 2017 Fadhillah Putri Taha BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta, yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan landasan negara yang menjadi acuan tata kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara di Indonesia sebagai filsafat negara dan sendi kehidupan. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yang telah dirumuskan sejak 29 Mei 1945 oleh Muhammad Yamin, kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Repuplik Indonesia setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila juga tercantum dalan Undang-undang Dasar 1945 sebagai batang tubuh negara Indonesia, yang perannya jelas tidak diragukan lagi yakni sebagai pemersatu antarwarga dan sebagai jati diri bangsa negara. Sebagai suatu filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Artinya bahwa sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, keadilan tak tercipta tanpa adanya sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” karena sifat adil tercipta dari suatu kebijaksanaan oleh rakyat sebagai perwakilan dan untuk rakyat. Kemudiaan sifat kerakyatan pun timbul dari penerapan sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, seperti yang diketahui bersama bahwa masyarakat yang mementingkan kepentingan orang lain pastinya berasal dari persatuan yang dibentuk. Jadi ketika masyarakat Indonesia telah menjunjung persatuan sudah jelas akan timbul suatu kepemimpinan yang hikmat dan bijaksana. Begitupun sila ketiga yang timbul atas dasar “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pada sila kedua. Lantas dasar yang paling utama yang harus diterapkan sebelum 4 dasar diatas adalah sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, artinya bahwa disetiap langkah manusia dalam bertindak dan melakukan sesuatu hal harus didasarkan dan dikembalikan kepada agama yang dianut oleh masing-masing warga negara, dimana konsep ketuhanan pada hakekat Rububiyah (ketuhanan) dalam Islam dikatakan bahwa satu sifat kemahakuasaan Allah dalam menciptakan, mengatur dan memelihara alam semesta beserta isinya (alam makrokosmos dan mikrokosmos) harus diimplementasikan terlebih dahulu demi terciptanya suatu kedamaian dan kesejahteraan dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Sudah bertahun-tahun Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, namun saat ini sangat minim dalam jati diri dan kepribadian masyarakat Indonesia. Masyarakat saat ini kurang menerapkan Pancasila sebagai acuan dalam bermasyarakat, bahkan hanya menjadi teori di dunia pendidikan oleh para siswa. Masyarakat hanya mengetahui butirr-butir Pancasila tanpa paham makna, apa maksud dari Pancasila sebagai ideologi itu sendiri. Pancasila hanya dijadikan simbol, sebagai lambang negara tanpa ada tindakan nyata di dalamnya. Pancasila mulai pudar oleh ideologi-ideologi yang berasal dari luar sebagai dampak dari globalisasi. Mahasiswa merupakan pemuda atau generasi penerus bangsa yang memiliki tanggung jawab besar atas masa depan bangsa Indonesia. Mahasiswa dididik dan dituntut untuk mengambil peran dalam pengembangan dan pembangunan bangsa. Pemuda menjadi harapan dalam proses pengembangan bangsa Indonesia, yang menjadi pelopor perubahan masa depan dengan mengembangkan ide – ide ataupun gagasan yang tetap berpegang teguh pada Pancasila. Namun, sekarang ini sebagian besar generasi muda bersikap acuh terhadap konflik – konflik, problematika, dinamika sosial, bahkan fenomena yang terjadi di lingkungannya. Pola pikir yang jauh berbeda dengan generasi terdahulu yang mengambil keputusan dan tindakan setelah dipikirkan secara matang megenai dampak atau apa yang akan terjadi di kemudian hari, sedangkan pemuda sekarang mengalami kemunduran dalam mengambil keputusan, yaitu berpikir praktis, yang mengambil tindakan seenaknya tanpa memikirkan dampak atas apa yang telah dilakukan. Resume ini akan membahas satu – persatu dinamika kepancasilaan dalam lingkungan mahasiswa yang menjadi resume pembelajaran selama lima pertemuan dalam sebuah forum diskusi pembelajaran semester pertama mata kuliah Pancasila di Universitas Hasanuddin oleh dosen, asisten dosen, mahasiswa dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan mahasiswa dari Fakultas Kehutanan dalam kelas Pancasila 26 tahun 2017. I.2 Rumusan Masalah Bagaimana Implementasi Sila Pertama Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kedua Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Ketiga Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Keempat Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kelima Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? I.3 Tujuan Resume ini bertujuan untuk: Untuk Mengetahui Bagaimana Implementasi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Resume Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila selama Diskusi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Ujian Tengah Semester Caturwulan Pertama. BAB II PEMBAHASAN II.1 PANCASILA SILA PERTAMA II.1.1 Arti Dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa II.1.1.1 Arti Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat melainkan berarti luhur atau sifat mulia tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya. Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this- Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta  atau bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “esa”. Bangsa Indonesia percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena Tuhan adalah pencipta alam semesta beserta segala isinya baik benda mati maupun benda hidup. Sila pertama mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa, menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. Tidak memaksa warga negara untuk beragama. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama. II.1.1.2 Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi ’Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki makna : Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa; Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya; Atheisme dilarang di Indonesia; Menjamin kehidupan beragama dan toleransi. Di dalam memahami sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V. II.1.2 Butir-Butir Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Dari butir-butir yang telah disebutkan di atas, telah di sebutkan bahwa dalam kehidupan beragama itu tidak diperbolehkan adanya suatu paksaan. Setelah ketetapan ini dicabut, tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia. Manusia selain merupakan mahluk ciptaan tuhan juga merupakan mahluk sosial, yang berarti bahwa manusia memerlukan pergaulan dengan manusia lainnya. Setiap manusia perlu bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya. Bangsa Indonesia yang beraneka agama, menjalankan ibadahnya masing – masing dimana pemeluk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan norma agamanya. Agar tidak terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya dikembangkan sikap toleransi beragama, yaitu sikap hormat menghormati sesama pemeluk agama yang berbeda, sikap menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Tolenransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu bercampur aduk dengan ajaran agama lainnya. II.1.3 Pokok – Pokok Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, Pasal 27 ayat (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 29 ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan Pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Setiap agama tidak terpisah dari yang lainnya dalam kemanusiaan. Keterpisahan mereka dalam kemanusiaan bertentangan dengan prinsip pluralisme yang merupakan watak dasar masyarakat manusia yang tidak bisa dihindari. Dilihat dari segi etnis, bahasa, agama, budaya, dan sebagainya, Indonesia termasuk satu negara yang paling majemuk di dunia. Indonesia juga merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Hal ini disadari oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme ini dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Pernyataan pengakuan bangsa Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945 itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut : “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ” Adanya pernyataan pengakuan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis konstitutional ini, mewajibkan pemerintah/aparat Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan  yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat Menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945) jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis constitutional ini membawa konsekuensi pemerintah sebagai berikut: Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat. Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kwalitatif maupun kuantitatif. Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama. Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama. Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain. Sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas kebebasan memelu agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka masing-masing. Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan duniawi/kemasyarakatan. Dua-duanya merupakan satu system sebagaimana satunya jiwa dan raga dalam kehidupan manusia. Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Kehidupan beragama tidak bias lepas dari pembangunan masyarakat itu sendiri, bangsa dan Negara demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran materiil maupun spiritual bagi rakyat Indonesia. Semakin kuat keyakinan dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa itu sendiri. II.1.4 Pengimplementasian Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama memiliki pengertian bahwa warga negara harus mengakui tuhan yang Maha Esa sebagai zat yang Utama di atas kehidupan yang ada. Bentuk pengakuan dapat berupa meyakini dalam hati, perkataan, dan perilaku. Oleh karena itu, Pancasila menuntut warga negara Indonesia untuk taat dalam beragama. Terlebih lagi kehidupan beragama di Indonesia sangatlah kompleks terdapat beberapa keyakinan yang dianut oleh warga negara Indonesia dari mulai Islam, Budha, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, dan lain sebagainya. Kehidupan yang seperti ini tercermin dalam kehidupan kampus di Universitas Hasanuddin. Mahasiswa-mahasiswa yang ada di Kampus Universitas Hasanuddin terdiri dari berbagai jenis keyakinan yang dianut dan diyakini oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, jika sebagai mahasiswa tidak dapat merefleksikan sila pertama ini bisa jadi kehidupan kampus akan sangat kacau dan nilai toleransi antar umat beragama akan rusak dan dapat menyebabkan kekacauan dalam proses pembangunan. Contoh lain adalah dalam pengembangan teknologi, saya sebagai mahasiswa yang menekuni bidang teknologi jaringan juga harus merefleksikan sila pertama ini dalam mengembangkan system jaringan atau aplikasi. Kenapa demikian? Tentunya kembali lagi pada nilai di atas, dalam membuat suatu sistem jaringan saya harus membuat suatu system tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang saya yakini dalam agama saya supaya kedepannya nanti system jaringan atau aplikasi yang saya buat tidak bertentangan dengan nilai atau aturan di agama saya dan aplikasi yang saya buat tidak membeda-bedakan kepentingan agama. II.2 PANCASILA SILA KEDUA II.2.1 Arti dan Makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sederetan kata yang merupakan suatu frase, unsur  inti sila tersebut adalah kata kemansiaan yang terdiri atas kata dasar manusia berimbuhan ke-an. Makna kata tersebut secara morfologis berarti “abstrak”  atau “hal”. Jadi kemanusiaan berarti kesesuaian dengan hakikat manusia. Arti kemanusiaan dalam sila kedua mengandung makna : kesesuaian sifat – sifat dan keadaan negara dengan hakikat (abstrak) manusia.  Isi arti sila – sila pancasila adalah suatu kesatuan bulat dan utuh. Oleh karena itu sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah dijiwa dan didasari oleh sila ‘ Ketuhanan yang Maha Esa ’, dan mendasari sila Persatuan Indonesia karena persatuan tersebut maka sila ‘ Kemausiaan yang adil dan beradab ’ senantiasa terkandung didalamnya keempat sila yang lainnya. Maka sila kedua tersebut : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang Berketuhanan yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka sila kedua megandung cita – cita kemanusiaan yang lengkap yang bersumber pada hakikat manusia. Adapun makna sila ke dua  antara lain : Mengembangkan sikap tenggang rasa; Saling mencintai sesama manusia; Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; Tidak semena-mena terhadap orang lain; Berani membela kebenaran dan keadilan; Mampu melakukan yang baik demi kebenaran; Menjaga kepercayaan orang; Ramah dalam bermasyarakat. II.2.2 Pengimplementasian Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kedua memiliki pengertian bahwasannya setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan memberlakukan setiap manusia atau orang lain dengan derajat yang sama tidak adanya kasta atau kelas social, memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia, dan martabat yang mulia. Kehidupan bernegara di Indonesia sangat penuh dengan kemajemukan atau keberagaman baik itu suku, ras, budaya, dan tentunya agama. Hal tersebut menjadikan sila ini menjadi penting adanya dalam kehidupan bernegara. Sila ini harus kita implementasikan dalam kehidupan kampus terutama kampus Universitas Hasanuddin dimana kampus ini memiliki mahasiswa yang terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, dan agama dari seluruh penjuru Indonesia. Kehidupan kampus yang beragam membutuhkan nilai toleransi antar mahasiswa yang cukup tinggi. Kita sebagai mahasiswa harus bias menghormati perbedaan-perbedaan yang ada di antara mahasiswa-mahasiswa yang lain. Rasa menghormati antar mahasiswa dapat menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan kampus dan menjaga keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus. Sebagai mahasiswa ilmu komputer, saya harus merefleksikan nilai ini dalam hal membuat system jaringan supaya system atau aplikasi yang saya buat tidak bersifat diskriminatif dan berbau rasisme. Jadi system yang saya buat dapat diterima di semua kalangan mahasiswa maupun masyarakat di Indonesia. II.3 PANCASILA SILA KETIGA II.3.1 Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang diliukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, indvidu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kebinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa kita sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam kebhinekaan mesti ditolak, pada saat yang sama segala sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan mesti diberantas. Karena kebhinekaan yang bermatabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi dan martabat manusia berbeda. II.3.2 Pengimplementasian Sila Persatuan Indonesia Sila ketiga yang memiliki pengertia yaitu satu, bulat tidak terpecah-pecah. Sila ini ditujukan untuk menciptakan rasa mencintai tanah air, bangsa, dan negara. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut juga dengan nasionalisme. Nasionalisme merupakan perasaan mencintai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Dengan begitu diharapkan warga negara juga turut memperjuangkan kepentingan negara dan memiliki rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama warga negara Indonesia. Bila dikaitkan dalam kehidupan kempus adalah sebagai contoh organisasi kemahasiswaan, mereka membentuk suatu organisasi atau perkumpulan mahasiswa dari berbagai macam latar belakang disiplin ilmu. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa adanya sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pembangunan dan pemuda Indonesia. Selanjutnya sebagai mahasiswa teknologi jaringan saya juga harus menyadari bahwa penting rasa persatuan harus saya tanamkan dalam diri saya supaya ketika saya nanti membuat system jaringan atau aplikasi dapat menyatukan kehidupan berbangsa bukan malah memecah pelah persatuan bangsa. II.4 PANCASILA SILA KEEMPAT II.4.1 Arti dan Maksa Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Berarti, yang dikedepankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Pandangan ini memberikan justifikasi bahwa demokrasi di republik ini dijalankan melalui mekanisme Pemilu (pemilihan umum). Demokrasi yang berkedaulatan rakyat dalam pelaksanaanya perlu dijiwai dan diintegrasikan dalam sila-sila yang lainnya dengan disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai martabat dan harkat kemanusiaan, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Adanya demokrasi yang berjiwa Pancasila menyebabkan warga negara saling memandang, menghormati, menerima dan kerjasama dalam bentuk kesatuan demi kepentingan bersama antara "masyarakat" atau "negara". Hal ini berarti, tidak ada kekuasaan lain yang dapat melebihi kekuasaan rakyat. Meskipun demikian, nilai-nilai yang melandasi kekuasaan rakyat adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta Keadilan sosial. Dengan dilandasinya kedaulatan rakyat oleh sila-sila Pancasila, maka Demokrasi di Indonesia disebut Demokrasi Pancasila. Sila ke-4 Pancasila menyebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berarti, yang dikedapankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakilwakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Bila dicermati, arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Pernyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, berhati-nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat merupakan sistem demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang-orang yang profesionalberintergritas melalui sistem musyawarah (government by discussion). II.4.2 Pengimplementasian Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila ini memiliki pengertian yaitu musyawarah dan kehidupan berpolitik. Musyawarah merupakan upaya dalam menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat dan dapat diterima semua kelangan sehingga keputusan dapat bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Kehidupan politik di lingkungan kampus sangat penting adanya terkait keputusan-keputusan yang akan diambil sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus terlebih kita sebagai mahasiswa merupakan bagian dari pembangungan itu sendiri. Sebagai contoh kehidupan politik di kampus adalah adanya kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi atau biasa disebut hearing terkait tentang isu-isu yang ada. Kebiasaan seperti ini sangat dibutuhkan untuk menyatukan pendapat ataupun suara dan masukan dari berbagai sumber supaya nantinya keputusan yang akan diambil dapat memperlancar proses pembangunan kampus terlebih pembangunan nasional. Penerapan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal merupakan cerminan yang tepat dalam implementasi sila keempat: Rapat UKM; Diskusi dalam kelas; Musyawarah penunjukkan ketua BEM; Pemilihan ketua Senat Mahasiswa; dll. II.5 PANCASILA SILA KELIMA II.5.1 Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan. Nilai yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu: Isi arti Pancasila yang Umum Universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan intisari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan yang konkrit. Isi arti Pancasila yang Umum Kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Isi arti Pancasila yang bersifat Khusus dan Konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis (Notonagoro, 1975: 36-40). II.5.2 Pengimplementasian Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Perwujudan dari sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut: Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat. Bersikap Adil Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong. Suka memberi pertolongan kepada orang lain Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong – menolong seperti gotong – royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain Butir ini menghendaki manusia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatannya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi kepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin. Tidak bersikap boros Menghendaki manusia Indonesia untuk memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan. Dengan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan memiliki kemanfaatan bagi negara Indonesia guna mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia. BAB III PENUTUP III.1 Kesimpulan Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi dasar acuan setiap warga negara dalam beraktivitas di negara Indonesia. Pancasila memiliki nilai – nilai bermakna yang diterapkan dengan norma – norma di masyarakat. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang sistematis, sehingga pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia. Selama bertahun – tahun Indonesia menganut ideologi Pancasila, namun pada kenyataannya hingga saat ini pengimplementasiannya belum maksimal yang dapat dilihat dari segala sisi kehidupan. Pancasila hanya menjadi simbol tanpa roh oleh masyarakat Indonesia, dimana masyarakat hanya mengetahui tanpa memaknai nilai – nilai di dalamnya, dan juga oleh para pelajar khususnya mahasiswa yang kurang memaknai nilai – nilai Pancasila dalam lingkungan kampus, sehingga Pancasila tidak lagi menjadi identitas ataupun jati diri bangsa Indonesia karena pemerintah, masyarakat, dan pelajar atau generasi mudanya tak menjunjung tinggi nilai – nilai dari Pancasila. Pancasila mulai pudar khususnya di dalam lingkungan kampus, yaitu mahasiswa antarfakultas yang seringkali terlibat keributan. III.2 Saran Mahasiswa merupakan generasi muda yang memiliki pengaruh besar terhadap proses pembangunan Bangsa Indonesia sebagai harapan generasi terdahulu, dimana dapat mengembangkan ide – ide gagasan yang tetap didasarkan kepada nilai – nilai dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Mahasiswa harus mampu menempatkan diri sebagai agen sekaligus pemimpin perubahan demi memperjuangkan cita – cita bangsa Indonesia oleh para pendahulu. Mahasiswa sebagai tonggak bangsa diharapkan dapat mengubah pola pikirnya demi pembangunan bangsa Indonesia dengan memaknai nilai – nilai Pancasila dan menerapkannya mulai dari diri sendiri kemudian menerapkannya di lingkungan kampus karena baik buruknya nasib bangsa ini ada di tangan para mahasiswa. Artinya adalah masa depan bangsa Indonesia bergantung atas perilaku dan pola pikir mahasiswa sebagai individu intelektual.
RESUME PEMBELAJARAN PANCASILA “IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA DALAM LINGKUP KEMAHASISWAAN” Dosen: Dr. Muh. Akbar, M. Si. Disusun oleh: Fadhillah Putri Taha H071171301 UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER 2017 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Resume Mata Kuliah Pancasila ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Resume ini kami buat dalam rangka Ujian Tengah Semester mata kuliah Pancasila kelas 26. Semoga dapat memberi tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan Pendidikan Pancasila dalam perkembangan Negara Indonesia di Era Reformasi. Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan Resume ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya. Makassar, 15 November 2017 Fadhillah Putri Taha BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta, yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan landasan negara yang menjadi acuan tata kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara di Indonesia sebagai filsafat negara dan sendi kehidupan. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yang telah dirumuskan sejak 29 Mei 1945 oleh Muhammad Yamin, kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Repuplik Indonesia setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila juga tercantum dalan Undang-undang Dasar 1945 sebagai batang tubuh negara Indonesia, yang perannya jelas tidak diragukan lagi yakni sebagai pemersatu antarwarga dan sebagai jati diri bangsa negara. Sebagai suatu filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Artinya bahwa sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, keadilan tak tercipta tanpa adanya sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” karena sifat adil tercipta dari suatu kebijaksanaan oleh rakyat sebagai perwakilan dan untuk rakyat. Kemudiaan sifat kerakyatan pun timbul dari penerapan sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, seperti yang diketahui bersama bahwa masyarakat yang mementingkan kepentingan orang lain pastinya berasal dari persatuan yang dibentuk. Jadi ketika masyarakat Indonesia telah menjunjung persatuan sudah jelas akan timbul suatu kepemimpinan yang hikmat dan bijaksana. Begitupun sila ketiga yang timbul atas dasar “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pada sila kedua. Lantas dasar yang paling utama yang harus diterapkan sebelum 4 dasar diatas adalah sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, artinya bahwa disetiap langkah manusia dalam bertindak dan melakukan sesuatu hal harus didasarkan dan dikembalikan kepada agama yang dianut oleh masing-masing warga negara, dimana konsep ketuhanan pada hakekat Rububiyah (ketuhanan) dalam Islam dikatakan bahwa satu sifat kemahakuasaan Allah dalam menciptakan, mengatur dan memelihara alam semesta beserta isinya (alam makrokosmos dan mikrokosmos) harus diimplementasikan terlebih dahulu demi terciptanya suatu kedamaian dan kesejahteraan dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Sudah bertahun-tahun Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, namun saat ini sangat minim dalam jati diri dan kepribadian masyarakat Indonesia. Masyarakat saat ini kurang menerapkan Pancasila sebagai acuan dalam bermasyarakat, bahkan hanya menjadi teori di dunia pendidikan oleh para siswa. Masyarakat hanya mengetahui butirr-butir Pancasila tanpa paham makna, apa maksud dari Pancasila sebagai ideologi itu sendiri. Pancasila hanya dijadikan simbol, sebagai lambang negara tanpa ada tindakan nyata di dalamnya. Pancasila mulai pudar oleh ideologi-ideologi yang berasal dari luar sebagai dampak dari globalisasi. Mahasiswa merupakan pemuda atau generasi penerus bangsa yang memiliki tanggung jawab besar atas masa depan bangsa Indonesia. Mahasiswa dididik dan dituntut untuk mengambil peran dalam pengembangan dan pembangunan bangsa. Pemuda menjadi harapan dalam proses pengembangan bangsa Indonesia, yang menjadi pelopor perubahan masa depan dengan mengembangkan ide – ide ataupun gagasan yang tetap berpegang teguh pada Pancasila. Namun, sekarang ini sebagian besar generasi muda bersikap acuh terhadap konflik – konflik, problematika, dinamika sosial, bahkan fenomena yang terjadi di lingkungannya. Pola pikir yang jauh berbeda dengan generasi terdahulu yang mengambil keputusan dan tindakan setelah dipikirkan secara matang megenai dampak atau apa yang akan terjadi di kemudian hari, sedangkan pemuda sekarang mengalami kemunduran dalam mengambil keputusan, yaitu berpikir praktis, yang mengambil tindakan seenaknya tanpa memikirkan dampak atas apa yang telah dilakukan. Resume ini akan membahas satu – persatu dinamika kepancasilaan dalam lingkungan mahasiswa yang menjadi resume pembelajaran selama lima pertemuan dalam sebuah forum diskusi pembelajaran semester pertama mata kuliah Pancasila di Universitas Hasanuddin oleh dosen, asisten dosen, mahasiswa dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan mahasiswa dari Fakultas Kehutanan dalam kelas Pancasila 26 tahun 2017. I.2 Rumusan Masalah Bagaimana Implementasi Sila Pertama Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kedua Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Ketiga Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Keempat Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? Bagaimana Implementasi Sila Kelima Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan? I.3 Tujuan Resume ini bertujuan untuk: Untuk Mengetahui Bagaimana Implementasi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Resume Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila selama Diskusi tiap Butir Pancasila dalam Lingkup Kemahasiswaan. Sebagai Ujian Tengah Semester Caturwulan Pertama. BAB II PEMBAHASAN II.1 PANCASILA SILA PERTAMA II.1.1 Arti Dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa II.1.1.1 Arti Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat melainkan berarti luhur atau sifat mulia tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya. Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this- Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta  atau bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “esa”. Bangsa Indonesia percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena Tuhan adalah pencipta alam semesta beserta segala isinya baik benda mati maupun benda hidup. Sila pertama mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa, menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. Tidak memaksa warga negara untuk beragama. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama. II.1.1.2 Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yang berbunyi ’Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki makna : Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa; Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya; Atheisme dilarang di Indonesia; Menjamin kehidupan beragama dan toleransi. Di dalam memahami sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V. II.1.2 Butir-Butir Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Dari butir-butir yang telah disebutkan di atas, telah di sebutkan bahwa dalam kehidupan beragama itu tidak diperbolehkan adanya suatu paksaan. Setelah ketetapan ini dicabut, tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia. Manusia selain merupakan mahluk ciptaan tuhan juga merupakan mahluk sosial, yang berarti bahwa manusia memerlukan pergaulan dengan manusia lainnya. Setiap manusia perlu bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya. Bangsa Indonesia yang beraneka agama, menjalankan ibadahnya masing – masing dimana pemeluk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan norma agamanya. Agar tidak terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya dikembangkan sikap toleransi beragama, yaitu sikap hormat menghormati sesama pemeluk agama yang berbeda, sikap menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Tolenransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu bercampur aduk dengan ajaran agama lainnya. II.1.3 Pokok – Pokok Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, Pasal 27 ayat (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 29 ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan Pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Setiap agama tidak terpisah dari yang lainnya dalam kemanusiaan. Keterpisahan mereka dalam kemanusiaan bertentangan dengan prinsip pluralisme yang merupakan watak dasar masyarakat manusia yang tidak bisa dihindari. Dilihat dari segi etnis, bahasa, agama, budaya, dan sebagainya, Indonesia termasuk satu negara yang paling majemuk di dunia. Indonesia juga merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Hal ini disadari oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme ini dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Pernyataan pengakuan bangsa Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945 itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut : “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ” Adanya pernyataan pengakuan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis konstitutional ini, mewajibkan pemerintah/aparat Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan  yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat Menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945) jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis constitutional ini membawa konsekuensi pemerintah sebagai berikut: Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat. Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kwalitatif maupun kuantitatif. Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama. Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama. Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain. Sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas kebebasan memelu agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka masing-masing. Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan duniawi/kemasyarakatan. Dua-duanya merupakan satu system sebagaimana satunya jiwa dan raga dalam kehidupan manusia. Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Kehidupan beragama tidak bias lepas dari pembangunan masyarakat itu sendiri, bangsa dan Negara demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran materiil maupun spiritual bagi rakyat Indonesia. Semakin kuat keyakinan dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa itu sendiri. II.1.4 Pengimplementasian Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama memiliki pengertian bahwa warga negara harus mengakui tuhan yang Maha Esa sebagai zat yang Utama di atas kehidupan yang ada. Bentuk pengakuan dapat berupa meyakini dalam hati, perkataan, dan perilaku. Oleh karena itu, Pancasila menuntut warga negara Indonesia untuk taat dalam beragama. Terlebih lagi kehidupan beragama di Indonesia sangatlah kompleks terdapat beberapa keyakinan yang dianut oleh warga negara Indonesia dari mulai Islam, Budha, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, dan lain sebagainya. Kehidupan yang seperti ini tercermin dalam kehidupan kampus di Universitas Hasanuddin. Mahasiswa-mahasiswa yang ada di Kampus Universitas Hasanuddin terdiri dari berbagai jenis keyakinan yang dianut dan diyakini oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, jika sebagai mahasiswa tidak dapat merefleksikan sila pertama ini bisa jadi kehidupan kampus akan sangat kacau dan nilai toleransi antar umat beragama akan rusak dan dapat menyebabkan kekacauan dalam proses pembangunan. Contoh lain adalah dalam pengembangan teknologi, saya sebagai mahasiswa yang menekuni bidang teknologi jaringan juga harus merefleksikan sila pertama ini dalam mengembangkan system jaringan atau aplikasi. Kenapa demikian? Tentunya kembali lagi pada nilai di atas, dalam membuat suatu sistem jaringan saya harus membuat suatu system tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang saya yakini dalam agama saya supaya kedepannya nanti system jaringan atau aplikasi yang saya buat tidak bertentangan dengan nilai atau aturan di agama saya dan aplikasi yang saya buat tidak membeda-bedakan kepentingan agama. II.2 PANCASILA SILA KEDUA II.2.1 Arti dan Makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sederetan kata yang merupakan suatu frase, unsur  inti sila tersebut adalah kata kemansiaan yang terdiri atas kata dasar manusia berimbuhan ke-an. Makna kata tersebut secara morfologis berarti “abstrak”  atau “hal”. Jadi kemanusiaan berarti kesesuaian dengan hakikat manusia. Arti kemanusiaan dalam sila kedua mengandung makna : kesesuaian sifat – sifat dan keadaan negara dengan hakikat (abstrak) manusia.  Isi arti sila – sila pancasila adalah suatu kesatuan bulat dan utuh. Oleh karena itu sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah dijiwa dan didasari oleh sila ‘ Ketuhanan yang Maha Esa ’, dan mendasari sila Persatuan Indonesia karena persatuan tersebut maka sila ‘ Kemausiaan yang adil dan beradab ’ senantiasa terkandung didalamnya keempat sila yang lainnya. Maka sila kedua tersebut : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang Berketuhanan yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka sila kedua megandung cita – cita kemanusiaan yang lengkap yang bersumber pada hakikat manusia. Adapun makna sila ke dua  antara lain : Mengembangkan sikap tenggang rasa; Saling mencintai sesama manusia; Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; Tidak semena-mena terhadap orang lain; Berani membela kebenaran dan keadilan; Mampu melakukan yang baik demi kebenaran; Menjaga kepercayaan orang; Ramah dalam bermasyarakat. II.2.2 Pengimplementasian Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kedua memiliki pengertian bahwasannya setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan memberlakukan setiap manusia atau orang lain dengan derajat yang sama tidak adanya kasta atau kelas social, memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia, dan martabat yang mulia. Kehidupan bernegara di Indonesia sangat penuh dengan kemajemukan atau keberagaman baik itu suku, ras, budaya, dan tentunya agama. Hal tersebut menjadikan sila ini menjadi penting adanya dalam kehidupan bernegara. Sila ini harus kita implementasikan dalam kehidupan kampus terutama kampus Universitas Hasanuddin dimana kampus ini memiliki mahasiswa yang terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, dan agama dari seluruh penjuru Indonesia. Kehidupan kampus yang beragam membutuhkan nilai toleransi antar mahasiswa yang cukup tinggi. Kita sebagai mahasiswa harus bias menghormati perbedaan-perbedaan yang ada di antara mahasiswa-mahasiswa yang lain. Rasa menghormati antar mahasiswa dapat menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan kampus dan menjaga keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus. Sebagai mahasiswa ilmu komputer, saya harus merefleksikan nilai ini dalam hal membuat system jaringan supaya system atau aplikasi yang saya buat tidak bersifat diskriminatif dan berbau rasisme. Jadi system yang saya buat dapat diterima di semua kalangan mahasiswa maupun masyarakat di Indonesia. II.3 PANCASILA SILA KETIGA II.3.1 Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang diliukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, indvidu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kebinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa kita sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam kebhinekaan mesti ditolak, pada saat yang sama segala sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan mesti diberantas. Karena kebhinekaan yang bermatabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi dan martabat manusia berbeda. II.3.2 Pengimplementasian Sila Persatuan Indonesia Sila ketiga yang memiliki pengertia yaitu satu, bulat tidak terpecah-pecah. Sila ini ditujukan untuk menciptakan rasa mencintai tanah air, bangsa, dan negara. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut juga dengan nasionalisme. Nasionalisme merupakan perasaan mencintai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Dengan begitu diharapkan warga negara juga turut memperjuangkan kepentingan negara dan memiliki rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama warga negara Indonesia. Bila dikaitkan dalam kehidupan kempus adalah sebagai contoh organisasi kemahasiswaan, mereka membentuk suatu organisasi atau perkumpulan mahasiswa dari berbagai macam latar belakang disiplin ilmu. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa adanya sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pembangunan dan pemuda Indonesia. Selanjutnya sebagai mahasiswa teknologi jaringan saya juga harus menyadari bahwa penting rasa persatuan harus saya tanamkan dalam diri saya supaya ketika saya nanti membuat system jaringan atau aplikasi dapat menyatukan kehidupan berbangsa bukan malah memecah pelah persatuan bangsa. II.4 PANCASILA SILA KEEMPAT II.4.1 Arti dan Maksa Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Berarti, yang dikedepankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Pandangan ini memberikan justifikasi bahwa demokrasi di republik ini dijalankan melalui mekanisme Pemilu (pemilihan umum). Demokrasi yang berkedaulatan rakyat dalam pelaksanaanya perlu dijiwai dan diintegrasikan dalam sila-sila yang lainnya dengan disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai martabat dan harkat kemanusiaan, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Adanya demokrasi yang berjiwa Pancasila menyebabkan warga negara saling memandang, menghormati, menerima dan kerjasama dalam bentuk kesatuan demi kepentingan bersama antara "masyarakat" atau "negara". Hal ini berarti, tidak ada kekuasaan lain yang dapat melebihi kekuasaan rakyat. Meskipun demikian, nilai-nilai yang melandasi kekuasaan rakyat adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta Keadilan sosial. Dengan dilandasinya kedaulatan rakyat oleh sila-sila Pancasila, maka Demokrasi di Indonesia disebut Demokrasi Pancasila. Sila ke-4 Pancasila menyebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berarti, yang dikedapankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakilwakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Bila dicermati, arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Pernyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, berhati-nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat merupakan sistem demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang-orang yang profesionalberintergritas melalui sistem musyawarah (government by discussion). II.4.2 Pengimplementasian Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila ini memiliki pengertian yaitu musyawarah dan kehidupan berpolitik. Musyawarah merupakan upaya dalam menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat dan dapat diterima semua kelangan sehingga keputusan dapat bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Kehidupan politik di lingkungan kampus sangat penting adanya terkait keputusan-keputusan yang akan diambil sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan dalam kehidupan kampus terlebih kita sebagai mahasiswa merupakan bagian dari pembangungan itu sendiri. Sebagai contoh kehidupan politik di kampus adalah adanya kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi atau biasa disebut hearing terkait tentang isu-isu yang ada. Kebiasaan seperti ini sangat dibutuhkan untuk menyatukan pendapat ataupun suara dan masukan dari berbagai sumber supaya nantinya keputusan yang akan diambil dapat memperlancar proses pembangunan kampus terlebih pembangunan nasional. Penerapan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal merupakan cerminan yang tepat dalam implementasi sila keempat: Rapat UKM; Diskusi dalam kelas; Musyawarah penunjukkan ketua BEM; Pemilihan ketua Senat Mahasiswa; dll. II.5 PANCASILA SILA KELIMA II.5.1 Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan. Nilai yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu: Isi arti Pancasila yang Umum Universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan intisari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan yang konkrit. Isi arti Pancasila yang Umum Kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Isi arti Pancasila yang bersifat Khusus dan Konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis (Notonagoro, 1975: 36-40). II.5.2 Pengimplementasian Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Perwujudan dari sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut: Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat. Bersikap Adil Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong. Suka memberi pertolongan kepada orang lain Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong – menolong seperti gotong – royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain Butir ini menghendaki manusia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatannya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi kepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin. Tidak bersikap boros Menghendaki manusia Indonesia untuk memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan. Dengan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan memiliki kemanfaatan bagi negara Indonesia guna mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia. BAB III PENUTUP III.1 Kesimpulan Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi dasar acuan setiap warga negara dalam beraktivitas di negara Indonesia. Pancasila memiliki nilai – nilai bermakna yang diterapkan dengan norma – norma di masyarakat. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang sistematis, sehingga pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia. Selama bertahun – tahun Indonesia menganut ideologi Pancasila, namun pada kenyataannya hingga saat ini pengimplementasiannya belum maksimal yang dapat dilihat dari segala sisi kehidupan. Pancasila hanya menjadi simbol tanpa roh oleh masyarakat Indonesia, dimana masyarakat hanya mengetahui tanpa memaknai nilai – nilai di dalamnya, dan juga oleh para pelajar khususnya mahasiswa yang kurang memaknai nilai – nilai Pancasila dalam lingkungan kampus, sehingga Pancasila tidak lagi menjadi identitas ataupun jati diri bangsa Indonesia karena pemerintah, masyarakat, dan pelajar atau generasi mudanya tak menjunjung tinggi nilai – nilai dari Pancasila. Pancasila mulai pudar khususnya di dalam lingkungan kampus, yaitu mahasiswa antarfakultas yang seringkali terlibat keributan. III.2 Saran Mahasiswa merupakan generasi muda yang memiliki pengaruh besar terhadap proses pembangunan Bangsa Indonesia sebagai harapan generasi terdahulu, dimana dapat mengembangkan ide – ide gagasan yang tetap didasarkan kepada nilai – nilai dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Mahasiswa harus mampu menempatkan diri sebagai agen sekaligus pemimpin perubahan demi memperjuangkan cita – cita bangsa Indonesia oleh para pendahulu. Mahasiswa sebagai tonggak bangsa diharapkan dapat mengubah pola pikirnya demi pembangunan bangsa Indonesia dengan memaknai nilai – nilai Pancasila dan menerapkannya mulai dari diri sendiri kemudian menerapkannya di lingkungan kampus karena baik buruknya nasib bangsa ini ada di tangan para mahasiswa. Artinya adalah masa depan bangsa Indonesia bergantung atas perilaku dan pola pikir mahasiswa sebagai individu intelektual.   Mahasiswa merupakan generasi muda yang memiliki pengaruh besar terhadap proses pembangunan Bangsa Indonesia sebagai harapan generasi terdahulu, dimana dapat mengembangkan ide – ide gagasan yang tetap didasarkan kepada nilai – nilai dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Mahasiswa harus mampu menempatkan diri sebagai agen sekaligus pemimpin perubahan demi memperjuangkan cita – cita bangsa Indonesia oleh para pendahulu. Mahasiswa sebagai tonggak bangsa diharapkan dapat mengubah pola pikirnya demi pembangunan bangsa Indonesia dengan memaknai nilai – nilai Pancasila dan menerapkannya mulai dari diri sendiri kemudian menerapkannya di lingkungan kampus karena baik buruknya nasib bangsa ini ada di tangan para mahasiswa. Artinya adalah masa depan bangsa Indonesia bergantung atas perilaku dan pola pikir mahasiswa sebagai individu intelektual.

Komentar

Postingan populer dari blog ini