Langsung ke konten utama

Istilah-istilah Kepelabuhanan | Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 2001


Pelabuhan Laut di Indonesia


Sebelum mengetahui pelabuhan laut yang berpencar di seluruh penjuru Indonesia, guys. Bagus kali ya, untuk tau arti pelabuhan itu sendiri. Nah, menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas yang kalian sendiri juga bisa search di lain waktu, tapi daripada buang waktu untuk searching, aku langsung copas aja, ya.
Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.

Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelenggaraannya, yaitu:
  1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan  sebagaitempat kapal bersandar, barlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, yang dilengkapi dengan fasilitaskeselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
  2. Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;
  3. Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum;
  4. Pelabuhan Daratan adalah suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitasnbongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum;
  5. Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu;
  6. Keselamatan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan;
  7. Penyelenggara Pelabuhan Umum adalah unit pelaksana teknis/ satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan;
  8. Pengelola Pelabuhan Khusus adalah Pe,erintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan khusus;
  9. Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan adalah unit organisasi Pemerintah, Pemerintab Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  10. Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum;
  11. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/ atau daerah dan/ atau swasta dam/ atau koperasi;
  12. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan;
  13. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran;
  14. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan nasional yang memuat tentang hirarki, peran, fungsi, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan, kegiatan, keterpaduan intra dan antar moda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.

Pelabuhan juga dapat didefinisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan dilengkapi degan fasilitas terminal meliputi : 
  • dermaga, tempat dimana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
  • crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
  • gudang laut (transito), temoat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan dipindah ke kapal.
Crane besar untuk bongkar muat barang

Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antardaerah, antarpulau, bahkan antarnegara. (Triatmodjo, 2009)


DAFTAR PELABUHAN LAUT DI INDONESIA

No.
Provinsi Pelabuhan
Tempat
1.
Pelabuhan Nangroe Aceh Darussalam
Oleulheue, Sabang, Malahayat, Lhokseumawe, Kuala Langsa, Meulaboh, Singkil, Tapak Tuan, Susoh
2.
Pelabuhan Bali
Benoa, Padangbay, Gilimanuk, Singaraja
3.
Pelabuhan Jakarta
Tanjung Priok
4.
Pelabuhan Kalimantan Barat
Pontianak
5.
Pelabuhan Kalimantan Selatan
Banjarmasin
6.
Pelabuhan Kalimantan Timur
Balikpapan
7.
Pelabuhan Lampung
Panjang
8.
Pelabuhan Maluku
Ambon
9.
Pelabuhan Medan
Belawan
10.
Pelabuhan Padang
Telukbayur
11.
Pelabuhan Palembang
Pelembang
12.
Pelabuhan Papua
Jayapura, Merauke
13.
Pelabuhan Riau
Bengkalis
14.
Pelabuhan Semarang
Tanjung Emas
15.
Pelabuhan Sulawesi Selatan
Makassar, Pare-Pare
16.
Pelabuhan Sulawesi Utara
Manado
17.
Pelabuhan Surabaya
Tanjung Perak

Yah, itulah penjelasan lebih dalam mengenai pelabuhan menurut Wikipedia dan juga berbagai istilah di kepelabuhanan dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2009.
Semoga Membantu

Komentar

Postingan populer dari blog ini